Gelapkan Uang Retribusi, Dua Pegawai Dishub Meranti Ditahan Jaksa

Minggu, 21 Juli 2019 – 03:30 WIB
Ilustrasi korupsi. Foto: istimewa

jpnn.com, MERANTI - Dua jajaran Dinas Pergubungan Kepulauan Meranti yang terjerat kasus korupsi retribusi akhirnya ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Meranti, Kamis (18/7) sore.

"Mereka berdua yakni SF status PNS dan GT honorer resmi ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kepulauan Meranti, Robby Prasetya SH.

BACA JUGA: Urine Balita dan Ibu Positif Narkoba di Riau Dikirim ke BNN

Adapun dugaan penyelewengan dana retribusi tersebut, menurut Roby terjadi sejak 2012 hingga 2015 lalu. Rinci dari hasil Pulbaket, pungutan yang mereka lakukan menggunakan pas masuk, namun uang pas yang ditarik tidak utuh disetorkan ke kas daerah.

BACA JUGA: Warga Pasuruan Selundupkan 5,4 Kg Sabu dalam Rice Cooker

BACA JUGA: Polisi Belum Bisa Pastikan Permen di Riau Mengandung Narkoba

Parahnya lagi, ada dugaan bahwa mereka melakukan perbuatan manipulasi dengan mencetak sendiri pas masuk dengan tarif yang berbeda seperti yang tertuang di dalam Perda.

"Sesuai aturan, karcis atau pas pelabuhan itu seharusnya dikeluarkan oleh dinas, namun kedua oknum pegawai Dishub itu mencetak sendiri dan menjualnya," ungkapnya.

BACA JUGA: Geger, Balita dan Ibu Positif Narkoba Usai Konsumsi Permen

Sementara untuk kerugian yang ditimbulkan ulang para tersangka masih didalami. Selain itu dia tetap komit akan mengungkap semua pihak yang terkait dalam kasus ini.

BACA JUGA: Lawan Bhayangkara FC, JFT Incar Kemenangan Perdana Laga Away

"Kita akan ungkap semua pihak yang terkait dalam kasus ini, sebab mana mungkin tindakan yang dilakukan secara terang terangan oleh tersangka tanpa diketahui oleh atasan mereka.

Memang sejauh ini kedua tersangka masih kooperatif dan mengakui perbuatannya, mudah - mudahan dalam waktu tidak terlalu lama, kasus ini akan terungkap semuanya," ujar Robby.(wir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Tahanan Rutan Selatpanjang Kabur Lewat Plafon


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler