Gelar Doktor University of Berkley Dipersoalkan

Sabtu, 12 Desember 2015 – 08:26 WIB
Terdakwa mantan rektor Universitas PGRI NTT, Semuel Haning akhirnya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang pada Kamis (10/12). Sidang perdana Ketua Yayasan PGRI itu hanya berlangsung sekitar 15 menit dengan agenda sidang pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Kupang. FOTO: Timor Express/JPNN.com

jpnn.com - KUPANG – Terdakwa mantan rektor Universitas PGRI NTT, Semuel Haning akhirnya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang pada Kamis (10/12) kemarin. Sidang perdana Ketua Yayasan PGRI itu hanya berlangsung sekitar 15 menit dengan agenda sidang pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Kupang.

Lasmaria Siregar selaku JPU dalam dakwaannya menjelaskan kronologi gelar doktor Semual Haning. Ia mengatakan pada 2010, terdakwa Semuel Haning yang sudah menjabat sebagai Rektor Universitas PGRI NTT itu ingin melanjutkan program doktor.

BACA JUGA: Si Kecil Mau Masuk TK? Perhatikan Ini ya Bu

Oleh karena itu, terdakwa lalu mendaftarkan diri pada program doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta. Selanjutnya, jelas Lasmaria, setelah lulus seleksi, terdakwa lalu melakukan perkuliahan dengan cara tatap muka maupun online. Saat ini terdakwa dalam proses penulisan disertasi.

Namun demikian, terdakwa ingin meningkatkan ilmu pengetahuan dengan membandingkan ilmu hukum luar negeri dan Indonesia. Maka terdakwa lalu mencari informasi tentang program doktoral ilmu hukum di University of Berkley Michigan. Oleh karena itu, terdakwa Semuel Haning lalu pergi ke kampus Managemen Internasional Indonesia (LMII) pada 2 November 2012, karena kampus LMII bekerja sama dengan University of Berkley.

BACA JUGA: Jumlah Insinyur Sedikit, 55 Persen Bekerja di Luar Bidangnya

Disebutkan, terdakwa bertemu dengan Prof. DR. Liartha S. Kembaren MSc, PhD, selaku Far East Admissions Director University of Berkley USA. Terdakwa pun mendapat penjelasan bahwa University of Berkley adalah sah menyelenggarakan perkuliahan dan mendapat izin resmi dari pemerintah yakni dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional yang ditandatangani oleh Satryo Soemantri Brojonegoro dan kedutaan Amerika Serikat dengan sistem perkuliahan jarak jauh.

Selanjutnya, terdakwa mendaftarkan diri lalu melakukan perkuliahan pada program doktor ilmu hukum dan administrasi negara. Perkuliahan yang dilakukan terdakwa saat itu baik dengan cara tatap muka maupun dengan cara online serta melakukan disertasi sehingga terdakwa menyelesaikan program doktoralnya pada 8 Januari 2014. Ijazah pun diterima pada 28 Maret 2014.

BACA JUGA: Sengit! 20 Organisasi Kepemudaan Rebutan Soegondo Djojopoespito Award

Selain itu, ijazah penyetaraan berupa keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 9917/Kep. Dikti/IJLN/2014 tentang penetapan hasil penilaian pendidikan tinggi lulusan luar negeri tanggal 24 Maret 2014 serta dilakukan pengesahan atau legalisir pada 27 Maret 2014. Terdakwa telah diwisuda pada pada 29 Agustus 2014 di Aula University of Berkley dan mendapat gelar doctor of law (LLD) in law of administrastion.

Ditegaskan JPU, dengan gelar doktor tersebut terdakwa menandatangani ijazah mahasiswa alumni universitas PGRI NTT tanggal 30 April 2014 kurang lebih 300 lembar. Namun, berdasarkan surat dari Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dirjen dikti, Illah Silalahi, Nomor 3604/E3.2/2014, tanggal 22 Agustus 2014, perihal klarifikasi gelar doktor Semuel Haning, ditegaskan bahwa pengesahan penyetaraan Doctor of Law dari Universitas of Berkley dinyatakan bahwa Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tidak pernah mengeluarkan surat keputusan tersebut. Dengan demikian, pengesahan surat yang ditandatangani oleh Ir. Dharmita Chandra dinyatakan batal.

Sesuai surat dari Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dirjen Dikti, Hermawan Kresno Dijopono, Nomor 6720/E2.3/KL/2014, tanggal 5 september 2014, perihal klarifikasi tentang kualifikasi akademik terdakwa Semuel Haning, University of Berkley merupakan universitas papan nama sebagai lembaga jual beli ijazah di Amerika Serikat dan bukan merupakan universitas. Selain itu, ujar Lasmaria, Universitas of Berkley tidak diakui oleh pemerintah Amerika Serikat serta tidak terakreditasi oleh Badan Akreditasi resmi di Amerika Serikat.

Oleh karena itu, lanjut JPU, gelar Doktor Ilmu Adminsitrasi terdakwa tidak sah dan penggunaan gelar yang tidak sah itu merupakan penipuan publik. Ditjen Dikti juga tidak pernah mengeluarkan penyetaraan gelar doktor Ilmu Adminsitrasi bagi Semuel Haning. Dikatakan, Semuel Haning adalah mahasiswa aktif Universitas Islam Indonesia (UII) dan masih dalam tahap penyusunan disertasi. Selain itu, Semuel Haning sudah diberhentikan sebagai rektor Universitas PGRI NTT tanggal 24 Desember 2014 maupun sebagai dosen tetap tanggal 8 Januari 2014.

Oleh karena itu, yang terdakwa tidak berhak menandatangani ijazah wisudawan tanggal 8 Januari 2014. "Selanjutnya ijazah yang ditandatangani tanggal 8 Januari 2014 lalu menjadi tidak sah," tegas Lasmaria seperti dilansir Harian Timor Express (Grup JPNN.com).

Selanjutnya, berdasarkan surat dari Direktur pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dirjen Dikti, Illah Silalahi, Nomor 5786/E3.2/LL/2014, tanggal 24 Desember 2014, perihal klarifikasi surat nomor 3604/E3.2/2014 dan SK Kemendikbud RI Nomor 9917/Kep. Dikti/UJLN/2014, bahwa Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hanya mengeluarkan surat Nomor 3604/E3.2/2014, tanggal 22 Agustus 2014, perihal klarifikasi gelar doktor Semuel Haning dengan versi A, selanjutnya, tidak bertanggungjawab atas penggunaan dokumen penyetaraan ijazah doktor Semuel Haning. Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak pernah mengeluarkan surat nomor 3604/E3.2/2014, tanggal 22 Agustus 2014 perihal klarifikasi gelar doktor Semuel Haning dan ijazah Semuel Haning tidak pernah dikeluarkan.

Sesuai dakwaan JPU, penggunaan gelar doktor oleh terdakwa Semuel Haning diatur dan diancam pidana dalam pasal 68 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan pasal 263 ayat (2). Usai pembacaan dakwaan, hakim ketua menanyakan ke terdakwa mengenai dakwaan JPU, terdakwa pun mengakui bahwa semua dakwaan itu benar.

“Dakwaan tadi benar. Saya pikir kita lanjutkan sidang saja supaya lebih cepat lebih baik. Saya tidak akan ajukan eksepsi," tegas Sam Haning di depan majelis hakim.

Dikonfirmasi usai mengikuti sidang, terdakwa Samuel Haning mengaku dirinya mendukung penuh proses hukum yang sementara dijalaninya, karena memang proses hukum merupakan akhir dari segalanya.

“Untuk membuktikan kebenaran, yah harus di persidangan dan bukan karena omong-omong orang saja," kata terdakwa.

Disinggung terkait dakwaan JPU atas dirinya sekali lagi Sam mengaku dakwaan JPU itu sangat benar adanya. Dengan demikian, sidang lanjutan pada Kamis pekan depan adalah mendengarkan keterangan saksi yang nanti dihadirkan JPU.

Jalannya sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan bagi terdakwa dipimpin hakim ketua, Ida Ayu Adnya Dewi didampingi hakim anggota Herbert Harefa dan Andy Eddy Viyata. Hadir juga JPU Kejari Kupang, Lasmaria Siregar. Sementara terdakwa Semuel Haning, hadir dipersidangan didampingi penasihat hukumnya Abdul Wahab, Yanti Siubelan.

Terpantau Timor Express pada sidang kemarin, ruang sidang penuh sesak oleh pengunjung sidang baik dari kubu terdakwa Semuel Haning maupun dari kubu mahasiswa yang ijazahnya ditandatangani oleh terdakwa Semuel Haning menggunakan gelar doktor.

Sementara terdakwa Semuel Haning saat duduk di kursi pesakitan sambil mendengarkan pembacaan dakwaan, tampak gelisah. Sesekali dirinya mengusap wajah serta kepala dengan tangannya. Bahkan, saat menjawab pertanyaan majelis hakim, suara terdakwa Semuel Haning lantang sekali. Ketika keluar dari ruang sidang, dirinya langsung diapit pendukungnya menuju mobil dan langsung meninggalkan halaman PN Klas 1A Kupang.(gat/sam/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Pesan Menteri Yuddy untuk Praja IPDN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler