jpnn.com, JAKARTA - Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar focus group discussion (FGD) mengenai pengembangan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Keuangan Desa (Siswakeudes) 2022 pada Kamis (15/12).
FGD ini diharapkan menjadi fondasi pengembangan dan proses inisiasi blue print Siswakeudes pada 2023 mendatang.
BACA JUGA: Lomba Promosi Desa Wisata Tingkatkan Kunjungan Wisatawan, Gus Halim Ungkap Sebuah Harapan
Auditor Madya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Ahmad Basori mengapresiasi kegiatan FGD ini.
Dia berharap dari hasil FGD ini ke depan akan mampu merumuskan blue print pengembangan aplikasi Siswaskeudes dan peningkatan penggunaannya oleh Pemda.
BACA JUGA: 12 Desa di Kabupaten Pidie Aceh Terendam Banjir
“Harapannya di tahun-tahun selanjutnya akan terdapat peningkatan pemerintah daerah yang menggunakan Siswaskeudes, dari yang sebelumnya 20 persen pengguna bisa meningkat menjadi 70 hingga 80 persen pengguna, sehingga proses transparansi keuangan bisa maksimal dan membawa Indonesia ke masa depan lebih baik,” ujar Ahmad Basori.
Siswakeudes dibangun dan dibuat sebagai instrumen teknik audit berbasis komputer. Aplikasi itu bisa mentranformasi proses pengauditan secara digital, di mana hal tersebut mampu memperluas pemetaan pengawasan serta menghemat sumder daya.
BACA JUGA: PUSAT Festival 2022 Umumkan Pemenang Film Pendek, Desain Poster, dan Fotografi
Adapun Indonesia sendiri memiliki jumlah desa yang banyak, tetapi tidak sebanding dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yang jumlahnya terbatas.
Dengan digitalisasi audit, tentunya akan mempermudah dan memperlancar proses pengawasan.
Inspektur Khusus Inspektorat Jenderal Kemendagri Teguh Narutomo mengatakan kegiatan ini merupakan fondasi bagaimana mengembangkan digitalisasi pengawasan desa.
Dia menilai perlunya kesamaan persepsi dan langkah untuk mengatasi berbagai tantangan pemerintah ke depan.
Target pertama pada 2023 akan ada pengembangan alat serta modul lain. Selain itu, juga akan dibentuk blue print konsep selama lima tahun ke depan dengan melakukan evaluasi pengembangan setiap tahunnya. (Tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuasa Hukum Korban Pemerasan Desak Propam Periksa Perwira Tinggi Ini
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga