Gelar Operasi Gempur, Bea Cukai Amankan Puluhan Ribu Rokok Ilegal di Luwu Timur

Rabu, 17 Juli 2024 – 13:25 WIB
Tim Operasi Gempur juga melaksanakan sosialisasi terkait dengan ciri-ciri-ciri rokok ilegal, pemasangan spanduk, dan pemasangan stiker, serta mengimbau masyarakat agar tidak menerima rokok ilegal. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, LUWU TIMUR - Bea Cukai secara resmi memulai pelaksanaan Operasi Gempur 2024 yang serentak dilaksanakan seluruh unit vertikal instansi ini pada periode 5-31 Juli 2024.

Operasi pengawasan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok ilegal ini telah berlangsung di beberapa unit vertikal, antara lain Bea Cukai Malili dan Bea Cukai Yogyakarta.

BACA JUGA: Bea Cukai Beri Fasilitas Fiskal untuk Dukung Latihan Bersama TNI AL dan Tentara AS

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar menyampaikan hasil Operasi Gempur yang telah dilaksanakan oleh Bea Cukai Malili dan Bea Cukai Yogyakarta.

“Operasi Gempur yang telah berlangsung di wilayah kerja Bea Cukai Malili dan Bea Cukai Yogyakarta kali ini turut melibatkan pemerintah daerah setempat dengan memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT),” kata Encep dalam keterangan resminya, Rabu (17/7).

BACA JUGA: Bea Cukai Purwokerto Menerbitkan NPPBKC untuk 3 Pabrik Rokok di Banyumas

Bea Cukai Malili menggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal bersama dengan Satpol PP dan Bagian Perekonomian Kabupaten Luwu Timur yang berlangsung selama sepekan mulai 8-12 Juli 2024.

Tim Operasi Gempur mengunjungi sedikitnya 125 toko kelontong dan 5 Pasar di wilayah Luwu Timur yang meliputi Kecamatan Angkona, Kecamatan Kalaena, Kecamatan Lakawali, Kecamatan Towuti, Kecamatan Tomoni.

BACA JUGA: Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Pengawasan di Perairan Kepri & Sekitarnya Lewat Operasi Trident

Kemudian Kecamatan Mangkutana, Kecamatan Nuha, Kecamatan Sorowako, Kecamatan Wotu, dan daerah sekitarnya.

Hasilnya, Tim Operasi Gempur menemukan sebanyak 20.520 batang rokok ilegal dari belasan merek di beberapa titik yang dikunjungi.

“Selain melakukan operasi, Tim Operasi Gempur juga melaksanakan sosialisasi terkait dengan ciri-ciri-ciri rokok ilegal, pemasangan spanduk, dan pemasangan stiker, serta mengimbau masyarakat agar tidak menerima rokok ilegal,” sebut Encep.

Sementara itu, Bea Cukai Yogyakarta bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Gunungkidul memberikan edukasi dan informasi mengenai rokok ilegal kepada masyarakat di Pasar Hewan Siyonoharjo, Kecamatan Playen pada Kamis (11/7).

Encep mengatakan Operasi Gempur ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Bea Cukai bersama dengan pemerintah daerah terkait untuk melaksanakan fungsi community protector guna memberantas peredaran rokok ilegal sehingga pelaku usaha yang sudah menjalankan kewajiban perpajakan tetap berkembang maju.

Untuk itu, dengan adanya Operasi Gempur diharapkan dapat menurunkan peredaran rokok ilegal di Indonesia.

“Bea Cukai bersama dengan pemerintah daerah setempat berkomitmen untuk meningkatkan sinergisitas di lapangan dalam upaya penegakan hukum untuk memberantas rokok ilegal,” pungkas Encep. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler