Gelar Operasi Jagratara, Imigrasi Jakut Temukan 8 WNA Diduga Melanggar Keimigrasian

Selasa, 27 Agustus 2024 – 16:41 WIB
Petugas Imigrasi Jakarta Utara mendata sejumlah WNA yang tengah berada dan berkegiatan di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading dalam Operasi Jagratama, Rabu (21/8). Foto: Dokumentasi Imigrasi Jakarta Utara

jpnn.com, KELAPA GADING - Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menggelar Operasi Jagratara pada sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading pada Rabu (21/8).

Melalui kegiatan tersebut, petugas berhasil mendata 12 warga negara asing (WNA) yang ditemukan tengah berada dan berkegiatan di kawasan apartemen tersebut.

BACA JUGA: Diduga Melanggar Izin Tinggal, Seorang WNA Diamankan Imigrasi Jakarta Utara

Ke-12 WNA tersebut, meliputi 5 WN Nigeria, 2 WN Tiongkok, 2 WN Belanda, dan masing-masing 1 WN Arab Saudi, Kanada, dan Irak.

Dari 12 WNA yang berhasil didata, 8 orang di antaranya diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

BACA JUGA: Gelar Patroli di PIK, Imigrasi Jakut Temukan WNA Tak Sesuai Visa Izin Tinggal

Sementara itu, empat WNA lainnya tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian sehingga diperkenankan untuk melanjutkan kegiatannya.

Dari 8 WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian, 7 orang diduga memiliki sponsor atau penjamin fiktif.

BACA JUGA: 16 WN Nigeria Ditangkap Imigrasi Jakarta Utara, Ini Pelanggarannya

Satu orang lainnya diduga tidak melaporkan terkait perubahan alamat domisili.

Selanjutnya, petugas mengambil langkah dengan menahan dokumen perjalanan (paspor) dari ke 8 WNA untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

Ke-8 WNA tersebut diduga melanggar Pasal 123 huruf a serta Pasal 116 Juncto Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Apabila alat bukti terpenuhi dapat dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian dan/atau dikenakan tindakan administratif keimigrasian, berupa deportasi disertai dengan penangkalan.

Operasi Jagratara ini merupakan perintah Direktur Jenderal Imigrasi dan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian yang bertujuan memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian dan penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara.

Operasi Jagratara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara dipimpin langsung Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian Ridho Sangari .

Sebelum operasi dimulai, Kepala Kantor Imigrasi Qriz Pratama memberikan pengarahan terkait mekanisme pelaksanaan kegiatan kepada seluruh personel yang ditugaskan.

"Seluruh tim yang bergerak agar tetap menjaga koordinasi serta ketua tim agar waspada mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Tetap laksanakan operasi sesuai tugas dan fungsi keimigrasian serta mengedepankan cara yang humanis," ujar Qriz Pratama saat memberi arahan dalam apel kesiapan kegiatan. (mar1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler