jpnn.com, KEPRI - Petugas Bea Cukai berhasil mendapat tangkapan besar saat menggelar operasi patroli Jaring Sriwijaya 2022.
Penyelundupan minuman beralkohol dari Singapura dengan nominal barang bukti yang fantastis digagalkan.
BACA JUGA: Awal 2022, Bea Cukai Gagalkan Lima Peredaran Narkotika di Yogyakarta
Kepala Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau Akhmad Rofiq menyebutkan nilai barang yang disita dari penyelundupan yang berhasil digagalkan jajarannya itu mencapai Rp 10,4 miliar.
Selain itu, dia menafsir kegiatan ilegal tersebut berpotensi merugikan negara hingga Rp 21,5 miliar yang terdiri dari pungutan bea masuk, cukai, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penghasilan (PPh pasal 22).
BACA JUGA: Bea Cukai Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan Melalui Penyidikan Terpadu
"Dari hasil pencacahan, diketahui bahwa minuman berakohol yang disita berjumlah 11.655 botol yang dikemas dalam 1.173 karton dan terdiri dari berbagai merek," beber Rofiq melalui keterangan yang diterima Senin (4/4).
Rofiq mengungkapkan minuman beralkohol ilegal tersebut diangkut KM Rezeki Baru yang diduga berasal dari Singapura dan diperkirakan akan diselundupkan ke pesisir timur Sumatra.
BACA JUGA: Bea Cukai Tingkatkan Daya Saing UMKM hingga Pasar Internasional lewat Jurus Ini
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi mengenai pemasukan minuman berakohol ilegal melalui jalur laut.
Bea Cukai melalui unit-unitnya yang sedang berpatroli bersiaga melakukan pengamatan.
Untuk meningkatkan keakuratan, pengamatan dari kapal patroli juga menggunakan radar.
Selanjutnya, beber Rofiq, unit yang bertugas di sekitar Pulau Bintan berhasil mendeteksi pergerakan kapal dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diterima pada Jumat (25/3) pukul 02.30 WIB.
"Pengejaran sempat terhambat karena kapal penyelundup menonaktifkan AIS (Automatic Indentification System) ketika memasuki perairan daerah pabean Indonesia," ungkapnya.
Menurut Rofiq, modus ini cukup jamak dilakukan kapal penyelundup untuk mengelabui petugas patroli Bea Cukai.
Dibantu unit patroli lainnya, kapal tersebut berhasil dikejar dan dilakukan pemeriksaan.
"Petugas lalu menemukan muatan karton dibalut dengan plastik hitam yang ketika dibuka adalah minuman berakohol yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan yang sah," beber Rofiq.
Barang bukti berupa KM Rezeki Baru dan minuman berakohol bersama 7 awak kapal dibawa ke Kantor Bea Cukai Kepri untuk diproses lebih lanjutnya.
Atas kejadian tersebut, nakhoda KM Rezeki Baru berinisial SMR ditetapkan sebagai tersangka.
Dia diduga melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Kepabeanan dan/atau Pasal 54 Undang-Undang Cukai dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Rofiq menegaskan Bea Cukai berkomitmen menjaga wilayah Indonesia dari masuknya barang-barang ilegal.
Terkait minuman berakohol, dia menyampaikan di Indonesia diatur beberapa ketentuan, salah satunya mewajibkan Bea Cukai memungut pendapatan negara dalam bentuk cukai.
"Ini yang harus menjadi perhatian bagi siapa pun yang bermaksud mengedarkan jenis komoditas ini,” tegas Rofiq.
Dia menambahkan Jaring Sriwijaya 2022 merupakan operasi yang dilaksanakan seluruh satuan kerja Bea Cukai, khususnya di pesisir timur Sumatra dan Kalimantan Barat.
Keberhasilan kali ini tidak terlepas dari sinergi yang baik dari unsur yang terlibat, yaitu Bea Cukai Kepri, Bea Cukai Batam, PSO Tanjung Balai Karimun, PSO Batam, dan Bea Cukai Sumbagtim, yang dikoordinasikan dengan baik oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pusat. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi