jpnn.com, BEKASI - Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menggelar pencocokan objek eksekusi atau constatering sebuah lahan di Jalan Wibawa Mukti II, Jatiasih, Kota Bekasi, Kamis (21/4).
Kegiatan tersebut merupakan proses lanjutan atas penetapan ketua PN Bekasi nomor : 3/Eks.RL/2022/PNBks Jo. Nomor 393/2015.
BACA JUGA: Dikawal 612 Personel Gabungan, Pengosongan Lahan untuk Tol Cibici Berjalan Tertib
Kuasa hukum pemohon eksekusi, Yosia BSMS Silalahi mengapresiasi kegiatan tersebut.
Menurut Yosia, pencocokan objek eksekusi itu sudah sesuai aturan.
BACA JUGA: PT Bona Akhirnya Berhasil Eksekusi Timor Raya Palace Kupang
"Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pengadilan Negeri Bekasi, Kepolisian Resor Kota Bekasi, dan Kepolisian Sektor Jatiasih karena pelaksanaan constatering berjalan dengan lancar," kata Yosia dalam keterangan tertulis.
Menurut kuasa hukum dari Silalahi And Partner Law Firm itu, kegiatan constatering tersebut sudah sesuai prosedur dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
BACA JUGA: Pemilik Gagal Bayar Utang, Rumah di Jalan Johar Dieksekusi Pengadilan.
Silalahi And Partner Law Firm pun telah memediasi pihak-pihak yang menduduki objek sehingga pelaksanaan constatering berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Constatering, lanjut Yosia, mendapat gugatan perlawanan dari pihak ketiga, tetapi tidak akan memengaruhi kegiatan tersebut.
"Pada intinya pelaksanaan constatering adalah satu rangkaian dalam proses pelaksanaan eksekusi pengosongan."
"Dalam hal ini untuk mengetahui dan memastikan batas-batas objek yang akan dilaksanakan eksekusi," pungkas Yosia. (cr1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemuda Ini Nekat Mengacungkan Golok ke Polisi dan TNI
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi