Gelar Perkara Kada Libatkan Mendagri

Rabu, 11 November 2009 – 18:11 WIB

JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi di forum rapat kerja dengan Komisi II DPR di Senayan, Rabu (11/11), memberikan sinyal tidak akan mudah mengeluarkan izin pemeriksaan terhadap kepala daerah dan wakil kepala daerahDia menjelaskan, saat ini sudah ada kesepakatan antara mendagri dengan aparat hukum terkait bahwa sebelum presiden menyatakan setuju atau tidak kepala daerah-wakil kepala daerah itu, maka akan dilakukan gelar perkara yang dihadiri mendagri.

"Kita sudah ada kesepakatan, kasusnya akan dipresentasikan dulu bersama saya

BACA JUGA: Wisnu Jelaskan Hubungan dengan Anggodo

Karena dalam menjalankan tugasnya, bupati-wakil bupati dan walikota-wakil walikota, itu ada Hukum Administrasi Negara
Tapi di sisi lain, juga ada Hukum Pidana

BACA JUGA: 12 RUU Pemekaran Penuhi Syarat Administrasi

Kalau ada benturan hal itu, maka kita akan dilibatkan dalam proses pemberian izin pemeriksaan," ulas Gamawan.

Penjelasan Gamawan menjawab pertanyaan salah seorang anggota Komisi II DPR, mengapa mendagri tidak bertanya terlebih dahulu ke bupati-wakil bupati dan walikota-wakil walikota, sebelum mengeluarkan izin pemeriksaan


Gamawan yakin, para kepala daerah akan lega dengan dilibatkannya mendagri tersebut

BACA JUGA: DPR Heran Pemberhentian Wako-Wawako Lamban

"Legalah sekarang para kepala daerah karena sebelum dijadikan tersangka, harus ada mekanisme seperti itu," papar mantan Gubernur Sumbar ituDia menjanjikan, akan bersikap obyektif dalam mengeluarkan izin pemeriksaan dimaksud(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Bibit-Chandra Diyakini Terkait Century


Redaktur : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler