12 RUU Pemekaran Penuhi Syarat Administrasi

34 Daerah Hasil Pemekaran Turun Status

Rabu, 11 November 2009 – 18:04 WIB

JAKARTA - Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Senayan, Rabu (11/11), Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan bahwa saat ini masih ada 20 RUU pemekaran yang merupakan hak inisiatif DPR peiode 2004-2009Ke-20 RUU itu yang terdiri 13 RUU pembentukan kabupaten/kota dan 7 RUU pembentukan provisi baru

BACA JUGA: DPR Heran Pemberhentian Wako-Wawako Lamban



Dari RUU 20 itu, 12 sudah memenuhi persyaratan administrasi, yakni calon Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Kolaka Timur dan Kota Raha di Provinsi Sulawesi Tenggara
Selain itu, Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat

BACA JUGA: Kasus Bibit-Chandra Diyakini Terkait Century



Ada juga dari Provinsi Sumatera Selatan yakni calon Kabupaten Musi Rawas Utara dan Kabupaten penukal Abab Lematang Ilir
Dari Provinsi Sulawesi tengah ada calon Kabupaten Banggai Laut dan Kabupaten Morowali Utara

BACA JUGA: Dharma: BAKN adalah Mitra BPK

Selain itu calon Kabupaten Pesisir Barat (Lampung), calon Kabupaten mamuju Tengah (Sulawesi Barat), dan calon kabupaten Grime Nawa (Papua).

Sedang 8 RUU belum memenuhi syarat administrasi yakni calon Kabupaten Rokan Darussalam (Riau), calon Povinsi Kalimantan Utara, calon Provinsi Papua Tengah, calon Provinsi Sulawesi Timur, calon Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA), calon Provinsi Aceh Barat Selatan (Abas), calon Provinsi Papua Barat Daya, dan calon Provinsi Papua Selatan.

Gamawan menjelaskan, terhadap 20 RUU itu pemerintah menyiapkan langkah-langkah, dengan konsultasi dengan Komisi II DPRPemerintah juga sedang mengevaluasi pemekaran daerah, menyusun grand strategy dan menjaring berbagai pandangan terkait kebijakan pemekaranDisebutkan, sejak 10 tahun terakhir terbentuk 205 daerah otonom baru yang terdiri dari 7 provinsi, 164 kabupaten, dan 34 kotaTotal saat ini ada 524 daerah yang terdiri 33 provinsi, 398 kabupaten dan 93 kotaDijelaskan Gamawan, Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) telah mengevaluasi 148 daerah hasil pemekaran(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Moratorium Pemekaran Hingga 2014


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler