jpnn.com - jpnn.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah selesai melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi dana hibah Kwarda Pramuka DKI Jakarta 2014-2015, Rabu (8/2). Hasilnya, BPK akan menhitung kerugian negara dalam kasus yang menyeret Calon Wakil Gubernur DKi Sylviana Murni itu.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus SItompul mengatakan, gelar perkara itu bukan untuk memutuskan tersangka kasus korupsinya. Sebab, gelar perkara itu sebagai bentuk koordinasi serta menyamakan persepsi berdasar temuan penyidik selama ini.
BACA JUGA: Bareskrim Punya Bukti Petinggi GNPF-MUI Tilap Dana Umat
“Penyidik memberikan data hasil pemeriksaan selama ini terhadap saksi maupun ahli dan juga barbuk. Data itu kemudian diajukan dan disampaikan ke auditor dalam hal ni BPK,” kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Nantinya, kata Martinus, BPK akan mengaudit penggunaan anggaran pada hibah dari Pemprov DKI itu. Martinus melanjutkan, Bareskrim berharap BPK menemukan temuan adanya korupsi seperti yang diidentifikasi penyidik.
BACA JUGA: GNPF-MUI: Pemanggilan Bachtiar Nasir Penuh Kekhilafan
“Sehingga kami bisa tahu berapa besar kerugian dan siapa yang bertanggung jawab atas timbulnya kerugan yang ada. Auditor akan bekerja sekitar satu minggu atau dua minggu,” jelas Martinus.
Dalam kasus ini, tambah Martinus, penyidik sudah memeriksa 27 saksi, termasuk Sylviana Murni yang pada 2015 menjabat sebagai Ketua Kwarda Pramuka DKI. Menurutnya, belum ada satu pun saksi yang dijadikan tersangka meski statusnya sudah penyidikan.(mg4/jpnn)
BACA JUGA: Bachtiar Nasir Ogah Memenuhi Panggilan Bareskrim
BACA ARTIKEL LAINNYA... Libatkan BPK di Gelar Perkara Korupsi Hibah Pramuka DKI
Redaktur : Tim Redaksi