Sumarlan, sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk, mungkin tak akan pernah menyangka dirinya dijadikan tersangka gara-gara terop untuk acara resepsi pernikahan anaknya robohYang menjadi masalah, terop roboh itu menewaskan seorang pengendara
BACA JUGA: Kisah Nayati, Saksi Hidup Penyerangan Jamaah Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang
Ketika ditangani polisi, Sumarlan ternyata juga salah mengurus izin untuk acara resepsi tersebut.============================
AGUS DWI PRASETYO, Nganjuk
============================
PAGI kemarin (9/2), jarum jam menunjuk pukul 08.00
BACA JUGA: Dulu Bahagia Pegang Senpi, Kini Pegang Cangkul
Dua pintu, yakni di depan dan di belakang, terkunciBACA JUGA: Bunaken Nyala 24 Jam, Pulau Lain Menyusul
Yang diperiksa adalah Sumarlan, Sekda Nganjuk, yang sudah berstatus tersangka kasus terop robohWartawan yang sejak pagi menyanggong di mapolsek itu terpaksa puas mengintip jalannya pemeriksaan melalui sebuah kaca di samping ruang unit reskrimItu pun tidak bisa leluasa karena dijaga beberapa polisi
Tampak dari kaca yang terbatas itu, Sumarlan menghadap salah seorang penyidikWajah pejabat penting di Nganjuk berumur 60 tahun tersebut terlihat seriusSesekali dia tersenyum sekadar untuk meredakan ketegangan
Hari itu adalah hari pertama Sumarlan diperiksa sejak dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus terop robohDia dijerat pasal 359 subsider pasal 360 KUHP tentang tindak pidanaSebab, kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dan terluka beratSelain itu, bapak dua anak tersebut dijerat pasal 263 juncto pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP karena turut serta dalam tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen
Dalam beberapa hari ini, kasus terop roboh yang menimpa Sumarlan menjadi berita hangat yang diperbincangkan luas oleh warga NganjukKasus tersebut bermula dari hajatan pernikahan putri pertamanya yang dihelat pada 26 Januari laluUntuk hari bahagia tersebut, apalagi itu adalah kali pertama menikahkan anaknya, Sumarlan benar-benar telah menyiapkan segala sesuatunya
Persiapan untuk resepsi pernikahan tersebut sudah dilakukan sejak dua bulan sebelum hari HKepanitiaan pun dibentukJumlah orang yang turut menjadi panitia bahkan mencapai ratusanYang dilibatkan di dalamnya pun bukan sembarang orang, tapi para pejabat di lingkungan Pemkab Nganjuk"Hampir semua kepala dinas terlibat dalam kepanitiaan," kata salah seorang sumber di internal Pemkab Nganjuk
Tiga hari menjelang akad nikah yang dilaksanakan di rumah Sumarlan, Jalan Lurah Surodarmo, Kelurahan Bogo, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, terop sudah dipasangTerop itu bahkan sampai menutupi jalan raya
Pada 24 Januari, dua hari sebelum hari H, sekitar pukul 23.00, sebuah bus yang hingga kini masih belum diketahui namanya menyenggol salah satu sisi terop yang didirikan untuk acara resepsi tersebutAkibat disenggol bus, salah satu tiang terop miring dan hampir robohBeberapa bautnya lepas
Menurut keterangan beberapa saksi, ketika mengetahui terop yang hampir roboh itu, Sumarlan pun membetulkannyaCaranya, bagian terop yang hampir roboh diikat dengan kain, lalu ditegakkan lagiSekitar satu jam kemudian, seorang pengendara motor yang belakangan diketahui bernama Imam Fauzi, 22, warga Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Nganjuk, melintas di bawah terop itu
Kebetulan, hujan sedang deras-derasnyaTanpa diduga, terop yang sejak awal nyaris roboh dan diikat dengan kain seadanya itu akhirnya benar-benar robohTiang terop yang terbuat dari besi tersebut menimpa tubuh Imam hingga membuatnya roboh
Imam lalu dilarikan ke RSUD Gambiran, KediriSetelah menjalani perawatan empat hari, korban mengembuskan napas terakhirnya pada 28 Januari
Kasus ini lantas ditangani polisiKetika melakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa pembuatan izin pendirian terop itu tidak proseduralSurat izin yang seharusnya dibuat sebelum pendirian terop, ternyata baru jadi dua hari setelah terop didirikan
Selain itu, izin yang seharusnya diajukan ke kepolisian, justru diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten NganjukSelain itu, ada dugaan bahwa tanggal surat diganti dari 25 Januari menjadi 24 Januari sebelum kejadian robohnya terop
Dua minggu melakukan penyelidikan, polisi telah memanggil beberapa pejabat untuk dimintai keteranganMereka, antara lain, Plt Kepala Dishubkominfo Zabanudin, Camat Nganjuk Suharono, serta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang juga ketua panitia resepsi pernikahan, Tri Wijoso PutraDari hasil keterangan beberapa saksi tersebut, penyidik kemudian menetapkan Sumarlan, pemilik hajatan, sebagai tersangka
Kemarin dia diperiksa polisi untuk kali pertamaSempat muncul desas-desus bahwa Sumarlan akan ditahanTapi, sekitar pukul 21.45 Sumarlan keluar dari ruang Unit Reskrim Polsek NganjukIni berarti dia diperiksa hampir 14 jamSayang, ketika menuju ke mobilnya, Sumarlan tak menjawab satu pun pertanyaan wartawan, termasuk wartawan Radar Kediri (Jawa Pos Group)Dia lebih memilih berjalan cepat menuju mobilnya, lalu pergi
Selama ini Sumarlan memang dikenal sebagai pejabat yang tertutup terhadap orang lainTidak semua pejabat di lingkungan Pemkab Nganjuk memiliki nomor ponselnyaOrang yang mengetahui nomor pribadinya di lingkungan kerjanya bisa dihitung dengan jari
Bahkan, pejabat seperti kepala dinas dan Kabag Humas juga tidak memiliki nomor SumarlanSumarlan juga sulit sekali dikonfirmasi wartawanSebisanya dia menghindar setiap ditanyaBiasanya dia selalu melarang wartawan untuk memasukkan keterangannya(*/c2)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kisah di Balik Kematian Mendadak Om Manajer Adji Massaid
Redaktur : Tim Redaksi