Bea Cukai Lakukan Pemusnahan Barang Milik Negara di 2 Wilayah Ini

Kamis, 03 November 2022 – 18:33 WIB
Bea Cukai kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN) ilegal hasil penindakan di dua wilayah kawasan, yakni Marunda dan Juanda.

"Pemusnahan BMN itu dilakukan sebagai bentuk tugas community protector untuk memberantas peredaran barang ilegal, sekaligus sebagai upaya memberikan kepastian berusaha bagi industri yang mematuhi ketentuan perundag-undangan," kata Kepala Subdiretorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.

BACA JUGA: Bea Cukai Lakukan Kegiatan CVC, Bantu Pengusaha yang Alami Kendala

Bea Cukai Marunda melaksanakan kegiatan pemusnahan BMN hasil penindakan tahun 2021-2022 di wilayah pengawasan Jakarta Barat dan Jakarta Utara, Rabu (26/10).

Pemusnahan itu dilakukan di PT Mukti Mandiri Lestari, Bungursari, Purwakarta, Jawa Barat.

BACA JUGA: Gelar Operasi di 2 Daerah Ini, Petugas Bea Cukai Sita Banyak Barang Bukti

Hatta mengatakan seluruh barang yang dimusnahkan berasal dari 54 kali penindakan pada periode September 2021-September 2022.

“Ada 3 penindakan di bidang pabean berupa pakaian bekas ilegal (balpres) dan frozen foods, sedangkan 51 penindakan lainnya dalah penindakan di bidang cukai dengan jenis berupa hasil tembakau (HT) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA)," kata dia.

BACA JUGA: Bea Cukai Bantu Sukseskan International Tour de Bintan 2022

Dia menjelaskan perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 1.181.656.700 dan mampu menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 441.014.455,00.

Sementara itu, Bea Cukai Juanda menghadiri undangan Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya yang berlokasi di Instalasi Karantina Pertanian Surabaya.

Kegiatan itu dihadiri oleh Forkopimda setempat, perwakilan penyelenggara Pos, dan perusahaan jasa titipan (PJT).

Pemusnahan itu dilakukan atas pelanggaran terhadap kewajiban pemenuhan administrasi.

Sesuai UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dijelaskan setiap media pembawa yang dimasukkan ke wilayah Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit.

“Kami harus tegas mencegah masuknya barang yang tidak memenuhi syarat adminsitrasi. Sinergi bersama BBKP ini merupakan upaya bersama cegah tangkal masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK),” terang Hatta.

Dia berharap dengan adanya pemusnahan itu bisa memberikan gambaran upaya transparansi terkait upaya Bea Cukai dalam melindungi masyarakat.

"Semoga masyarakat bisa terlindungi dari beredarnya barang ilegal dan berbahaya,” tutup Hatta. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Jabarkan Tugas dan Fungsinya kepada Para Mahasiswa di Sejumlah Daerah


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler