Gelar Webinar, Peradi Jakbar Hadirkan 3 Pembicara Internasional

Minggu, 31 Oktober 2021 – 08:10 WIB
Ketua DPC Perad Jakbar Suhendra Asido Hutabarat. Foto: Dok Peradi Jakbar

jpnn.com, JAKARTA - DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) menggelar webinar internasional dengan tema 'International Webinar on An International Comparison of Bar Entry Requirements and Conflicts Handling within Three Jurisdictions: California (USA), Australia and the Netherlands', Sabtu (30/10).

Ketua DPC Peradi Jakarta Barat Suhendra Asido Hutabarat mengatakan webinar ini dihadiri tiga pembicara internasional, di antaranya Darrell Johnson, selaku Senior Foreign of Counsel, SSEK Legal Consultants.

BACA JUGA: Peradi Tegaskan Perlindungan Hukum Bagi Anak Sangat Penting

Lalu ada Hilton King sebagai Foreign Legal Consultant, Makarim and Taira S. Law Firm dan Theodoor Bakker sebagai Senior Foreign of Counsel, ABNR.

Kemudian ada Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Otto Hasibuan yang menjadi pembicara khusus.

BACA JUGA: Isu Kepailitan dan PKPU Jadi Perhatian Peserta PKPA DPC Peradi Jakbar

"Penyelenggaraan webinar ini merupakan komitmen Peradi Jakarta Barat sebagai bagian dari DPN Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan," kata Asido dalam siaran persnya, Sabtu.

Diselenggarakannya kegiatan ini juga dalam rangka menerapkan UU Advokat, khususnya dalam hal meningkatkan kualitas advokat di Indonesia.

BACA JUGA: DPC Peradi Jakbar Berusaha Cetak Advokat Profesional

"Peradi sebagai organisasi yang lahir dari UU Advokat berkomitmen untuk menjalankan amanah untuk terus meningkatkan kualitas profesi advokat,” ujar Asido.

Sementara Otto Hasibuan menyebut persoalan advokat dan keberadaan organisasi advokat sangat penting di Indonesia. Sebab selain tak lagi single bar, sesuai undang-undang, organisasi memiliki peran penting dalam naik-turunnya kualitas advokat.

"Topik ini sangat hangat dibicarakan di Indonesia sekarang. Walaupun sebenarnya ini sudah lama di setiap negara,” ujar Otto.

Dia mengatakan bahwa ini menjadi masalah yang besar dan penyebab turunnya kualitas advokat Indonesia.

Menurut Otto, akibat dari tak berjalannya perintah UU Advokat bahwa organisasi advokat harus single bar, yang dalam hal ini diwujudkan melalui kehadiran Peradi, mutu pengacara Indonesia menjadi turun.

Sebab, pasca-berlakunya multibar banyak organisasi advokat di luar Peradi dan yang diperintahkan, memiliki kewenangan dan mengawasi advokat tanpa standar yang jelas dan tepat.

"Dengan satu, dua, tiga orang mendirikan organisasi advokat, dengan label organisasi advokat mereka bisa cari-cari calon advokat untuk itu didaftarkan, disumpah tanpa ujian, atau ujian yang asal-asalan, dan akhirnya pengadilan tinggi menyumpahnya," tegas Otto. (cuy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler