Peradi Tegaskan Perlindungan Hukum Bagi Anak Sangat Penting

Sabtu, 16 Oktober 2021 – 12:07 WIB
DPC Peradi Jakbar menggelar webinar terkait peran advokat dan teknik pendampingan anak berhadapan dengan hukum. Foto: Humas Peradi

jpnn.com, JAKARTA - DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Barat menggelar webinar bertajuk Peran Advokat dan Teknik dalam Pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum, Jumat (15/10).

Ketua DPC Peradi Jakbar Suhendra Asido mengatakan kegiatan itu sebagai upaya pihaknya untuk meningkatkan kualitas advokat serta memberikan sumbangan ilmu bagi stakeholder profesi, umum, dan masyarakat.

BACA JUGA: Isu Kepailitan dan PKPU Jadi Perhatian Peserta PKPA DPC Peradi Jakbar

“Tujuan dan manfaat kegiatan ini untuk memberikan wawasan mengenai fungsi dan peran advokat dalam pendampingan anak berhadapan dengan hukum,” kata dia dalam siaran persnya.

Asido menuturkan bahwa webiner digelar agar tersusunnya rumusan strategi advokat dalam pendampingan terhadap anak berhadapan dengan hukum, anak sebagai pelaku, saksi dan atau korban tindak pidana.

BACA JUGA: DPC Peradi Jakbar Berusaha Cetak Advokat Profesional

“Selain itu, memberikan gambaran mengenai bentuk kerja sama yang dapat dibangun oleh Peradi dengan institusi kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan mengenai pendampingan anak berhadapan dengan hukum,” beber dia.

Asido mengungkapkan, meski jajarannya belum dilantik karena terkendala pandemi. Namun, pihaknya sudah melakukan berbagai kegiatan, termasuk webinar pada hari ini. Pada 30 Oktober ‎akan menggelar seminar internasional.

BACA JUGA: Juniver Girsang Bersyukur Peradi Segera Bersatu

“‎Akan hadir pembicara-pembicara lawyer yang yuridiksi di Amerika, Australia, dan Belanda, bagaimana cara menjadi advokat di sana, bagaimana peningkatan kualitas di negara-negara itu, dan penegakan kode etiknya,” ujar dia.

Sementara Ketum DPN Peradi Otto Hasibuan yang membuka webinar ini mengatakan perlindungan terhadap anak, perempuan, dan disabilitas sangat penting.

Menurutnya hukum harus memperhatikan 3 hal, yakni asas keadilan, keseimbangan, dan kebenaran.

"Dan yang berperan serta dalam membela perlindungan anak walaupun ada perbedaan di antara ‎penegak hukum, yakni polisi, jaksa, dan advokat, para penegak hukum wajib mengedepankan asas keadilan tetapi tetap tidak melupakan dan mengesampingkan dia asas lainnya," ujar Otto. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler