jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus rasuah dalam upaya paksa penggeledahan di Semarang.
Sejauh ini, penyidik KPK telah menggeledah sebanyak 65 lokasi guna mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang yang menyeret Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dkk.
BACA JUGA: Gegara Haji, KPK Diminta Proses Gus Yaqut dan Rahmat Dasuki
Penggeledahan dilakukan sejak 17 Juli 2024 hingga 24 Juli 2024.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memerinci yang digeledah sepuluh rumah pribadi, kantor DPRD Jawa Tengah, dan tujuh kantor perusahaan swasta.
BACA JUGA: KPK Panggil Wali Kota Semarang dan Suami
Lalu, 46 kantor dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Semarang dan dua kantor pihak lain.
"Kegiatan penggeledahan dilakukan di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan lainnya," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/7).
BACA JUGA: Geruduk KPK, Massa Soroti Kasus di Musi Banyuasin
Sejumlah barang bukti yang disita penyidik ialah dokumen APBD tahun 2023–2024, berkas pengadaan di masing-masing dinas, dan catatan tangan.
Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai sejumlah Rp1 miliar dan EUR9.650, beberapa barang bukti elektronik berupa ponsel dan laptop, media penyimpanan lainnya, serta puluhan unit jam tangan.
"Nanti penyidik akan mengklarifikasi kepada pihak-pihak terkait," ujat Tessa.
Tessa menambahkan bahwa KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) perkara dugaan korupsi ini pada 11 Juli 2024.
KPK diketahui sedang mengusut tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, yaitu pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024; dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah; serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.
KPK secara resmi mengumumkan telah menjerat empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Tessa mengatakan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan kepada empat orang dimaksud. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Capim KPK Ali Imron Dapat Restu dari Tokoh Masyarakat Jateng
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga