Geruduk KPK, Massa Soroti Kasus di Musi Banyuasin

Selasa, 30 Juli 2024 – 10:52 WIB
Massa yang mengatasnamakan Fraksi Mahasiswa Anti Korupsi (FMAK) mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (29/7). Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Massa yang mengatasnamakan Fraksi Mahasiswa Anti Korupsi (FMAK) mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (29/7).

Kedatangan para mahasiswa yang melakukan unjuk rasa itu menyampaikan orasinya untuk mendesak KPK, agar kembali mengusut kasus Lucianty yang kini mencalonkan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

BACA JUGA: Capim KPK Ali Imron Dapat Restu dari Tokoh Masyarakat Jateng

“Ini kami berada di gedung KPK untuk menyuarakan aspirasi kita terhadap tindak pidana korupsi yang menjerat calon bupati Muba atas nama Lucianty,” ujar Koordinator Lapangan FMAK Luthfi Buaklofin.

Luthfi mengaku aksinya tersebut bertujuan untuk memberikan ultimatum kepada KPK agar meninjau kembali pada kasus suap DPRD Kabupaten Muba 2015 lalu yang dinilai tidak sesuai sanksi hukuman.

BACA JUGA: KPK Dalami Dirut Duta Halmahera Abadi Hader Albar soal Kepemilikan Tambang di Malut

“Lucianty ini hanya menjalani hukuman satu tahun enam bulan saja. Padahal hukuman bagi pelaku korupsi di Indonesia telah tertuang dalam UU no 20 tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2,” katanya.

"Setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara dipidana penjara seumur hidup, paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun,” paparnya.

BACA JUGA: KPK Didesak Usut Dugaan Suap Oknum BPK Pada Kasus Pembangunan KA BSL

Diketahui, Lucianty terjaring OTT KPK kasus suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2014 dan Pengesahan APBD Kabupaten Muba 2015.

Menurut Luthfi, jika Lucianty berhasil berkuasa sebagai Bupati Muba, maka pelaku akan mengatur undang-undang, peraturan, dan kebijakan yang dihasilkan agar berpihak kepada kepentingan ekonomi dirinya semata.

Dengan begitu, semua partai harus menjaga integritas sehingga merekomendasi calon harus yang bersih dari catatan hukum.

“Money politic dalam calon pemimpin harus diharamkan maka harus KPK turun tangan dalam mengawasi para elite terutama ketua partai,” tandasnya. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seusai Diperiksa KPK, Wahyu Setiawan Mengaku Dicecar 15 Pertanyaan soal Harun Masiku


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler