Geledah Balai Kota Bandung, KPK Amankan Sejumlah Barang, Apa Itu?

Selasa, 18 April 2023 – 18:56 WIB
KPK menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka terharap Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Foto: Tangkapan layar aku KPK di YouTube

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah tiga lokasi di Kota Bandung, terkait dugaan suap pengadaan Bandung Smart City.

KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik dari tempat penggeledahan.

BACA JUGA: KPK Sita Aset Mobil dan 3 Homestay terkait Kasus Bupati Mamberamo Tengah

Adapun ketiga tempat yang digeledah itu di antaranya Balai Kota Bandung, Kantor Dishub Kota Bandung, dan Kantor PT SMA yang berada di wilayah Jakarta Barat.

"Pada tiga lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai bukti antara lain dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara," kata Ali.

BACA JUGA: KPK Klaim OTT Bupati Meranti, Wakot Bandung, dan Kemenhub Bukan Pengalihan Isu Brigjen Endar

KPK akan menyita dan mengalisis barang bukti yang diamankan dari hasil penggeledahan.

Hal ini dilakukan untuk melengkapi berkas acara penyidikan (BAP).

BACA JUGA: KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Penyuap Lukas Enembe, Siapa?

"Analisis dan penyitaan segera dilakukan sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara penyidikan dari tersangka Yana Mulyana dkk," tegas Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan lima pihak lainnya sebagai tersangka.

Yana Mulyana diduga menerima suap berkaitan dengan program Bandung Smart City.

Selain Yana Mulyana, KPK juga menjerat Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dishub Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) Sony Setiadi.

Yana, Dadang, dan Khairul yang dijerat sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 200 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sementara Benny, Sony, dan Andreas selaku pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Tan/JPNN)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Geledah Kantor Kemenhub dan Sejumlah Tempat, Uang Hasil Korupsi Ditemukan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler