jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Banjarnegara, rumah dinas Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, dan sebuah rumah di Kreandegan, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa (10/8).
Penyidik KPK mengamankan berbagai barang bukti yang diduga terkait dengan perkara dugaan korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018, dan penerimaan gratifikasi.
BACA JUGA: Geledah Kantor Dinas PUPR Banjarnegara dan PT Bumirejo, Ini yang Disita KPKÂ
"Selasa (10/8), tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di tiga lokasi. Pada tiga lokasi tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai barang bukti di antaranya berbagai dokumen yang diduga terkait dengan perkara," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu.
Menurut Ali, barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut, dan dilakukan penyitaan untuk menjadi salah satu bagian dalam pemberkasan perkara penyidikan.
BACA JUGA: Kantor PT Bumirejo yang Diobok-obok KPK Ternyata di Rumah Pribadi Bupati Banjarnegara
"Penyitaan nantinya akan dilakukan terhadap berbagai barang bukti tersebut, untuk menjadi salah satu bagian dalam pemberkasan perkara penyidikan ini," kata dia.
Sebelumnya, KPK pada Senin (9/8) juga menggeledah Kantor Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara dan Kantor PT Bumirejo. Diketahui, PT Bumirejo berada di kediaman pribadi Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.
BACA JUGA: Cari Bukti Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Banjarnegara
Dari dua lokasi itu, tim penyidik KPK mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Dengan adanya kegiatan penyidikan di Kabupaten Banjarnegara, KPK telah menetapkan tersangka terkait kasus tersebut.
Kendati demikian, mengenai kronologi kasus dan pihak-pihak yang dijadikan tersangka belum dapat diumumkan oleh KPK saat ini.
Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy