Geledah Kantor Dinas PUPR Banjarnegara dan PT Bumirejo, Ini yang Disita KPK 

Selasa, 10 Agustus 2021 – 13:22 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita dokumen dan barang elektronik dari penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjarnegara dan Kantor PT Bumirejo yang sama-sama berlokasi di Jalan D.I. Panjaitan, Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin (9/8).

Diketahui bahwa PT Bumirejo itu berada di kediaman pribadi Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono. 

BACA JUGA: KPK Bergerak Lagi, Geledah Kantor Dinas PUPR Banjarnegara

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara pada Tahun 2017—2018 dan penerimaan gratifikasi.

"Dari Dinas PUPR Pemda Banjarnegara dan Kantor PT BR (Bumirejo) yang beralamat di Jalan D.I. Panjaitan, Banjarnegara, ditemukan antara lain berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (9/8). 

BACA JUGA: Hukuman Djoko Tjandra dan Pinangki Disunat, Firli Bahuri Pastikan KPK Tidak Bergerak

Dia menambahkan bukti-bukti yang telah diamankan tersebut akan dianalisis lebih lanjut, kemudian dilakukan penyitaan untuk melengkapi pembuktian pada berkas perkara. 

Diketahui bahwa KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara pada Tahun 2017—2018 dan penerimaan gratifikasi.

BACA JUGA: Cari Bukti Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Banjarnegara

Dengan adanya kegiatan penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka terkait kasus tersebut. 

Kendati demikian, mengenai kronologi kasus dan pihak-pihak yang dijadikan tersangka belum dapat diumumkan oleh KPK saat ini.

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka. (antara/jpnn) 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler