Geledah Kantor Ditjen Dukcapil, KPK Bawa Tas dari Mobil Dirjen

Rabu, 19 November 2014 – 17:07 WIB
CARI BUKTI: Penyidik KPK saat menggeledah mobil Dirjen Dukcapil Irman, Rabu (19/11). Foto: Ilham Dwi/Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Jalan Taman Makam Pahlawan, Jakarta, Rabu (19/11). Penggeladahan tersebut diduga kuat berkaitan dengan dugaan korupsi proyek e-KTP.

Pantauan Jawa Pos, sekitar pukul 15.00, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Irman sedang diwawancara sejumlah wartawan. Tiba-tiba, di tengah wawancara, seorang lelaki memanggil Irman dan mengajak bicara. ”Pak Irman, saya mau bicara di dalam,” ujarnya.

BACA JUGA: BBM Dinaikkan, Tetap Yakin Jokowi Tak Akan Tinggalkan Karakter Kerakyatan

Muka Irman langsung terbelalak melihat sosok yang memanggilnya. Sejurus kemudian, dia masuk kembali ke kantornya.

Namun, tidak lama, dua penyidik KPK keluar dan menggeledah mobil Irman. Mobil itu digeledah selama 15 menit. Hasilnya, penyidik KPK menyita beberapa tas.

BACA JUGA: Menpora Bentuk Tim Pengkaji Proyek Hambalang

Setengah jam kemudian, Irman keluar dari kantornya. Saat ditanya apa saja yang diambil KPK, dia tidak menjawab. ”Tanya mereka (KPK, Red) saja,” ujarnya sembari masuk ke mobil.

Sementara itu, saat ini penyidik KPK sudah tidak terlihat di gedung Ditjen Dukcapil, baik di lantai satu atau dua.

BACA JUGA: Partai Pendukung Jokowi Diibaratkan Syair Lagu Dangdut

Pihak KPK pun mengakui adanya penggeledahan itu. "Hari ini dilakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jl TMP Kalibata No 17 Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkat, Rabu (19/11).

Dalam kasus dugaan korupsi e-KTP, KPK baru menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 di Kemendagri yakni Sugiharto yang merupakan pejabat pembuat komitmen di Ditjen Dukcapil Kemendagri. Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain menyatakan KPK saat ini fokus kepada Sugiharto. Hal ini diungkapkannya saat ditanya apakah kasus dugaan korupsi e-KTP akan berkembang ke arah atasan Sugiharto.

"Sementara kita fokus pada perkara yang sudah ada, kepada tersangka yang sudah kita tetapkan dulu. Itu kan kebutuhan masyarakat, ini jadi perhatian kita," ucapnya.(idr/fal/gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus PAN Klaim Mayoritas Anggota Dewan Dukung Interpelasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler