jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan suap yang menyeret Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih terus dilanjutkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan, pada sore hingga petang, penyidik KPK masih melakukan penggeledahan di Kantor Pusat PLN yang ada di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/7).
BACA JUGA: KPK Tahan Gubernur Aceh, Begini Ancaman Eks Tokoh GAM
Dari pantauan JPNN, ada lima penyidik KPK di dalam lantai dua. Mereka mengecek ke meja resepsionis dan menanyakan daftar tamu yang berkunjung ke ruangan Direktur Utama PLN Sofyan Basir.
“Tadi cek tamu Pak Dirut hari ini,” kata salah satu resepsionis.
BACA JUGA: Rumah Bos PLN Digeledah KPK, Jokowi Merespons Singkat
Kemudian, satu penyidik pria yang memakai masker dan rompi bertuliskan KPK itu diantar salah satu petugas menuju lantai delapan yang terdapat ruangan Dirut PLN dan jajaran direksi lainnya. “Naik ke lantai delapan,” ujar petugas yang mengantarkan penyidik KPK.
Belum diketahui tujuan dari kedatangan dari lima penyidik KPK tersebut ke Kantor Pusat PLN. Namun diduga kedatangan lima penyidik PLN itu terkait kelanjutan dugaan kasus suap proyek PLTU Riau 1.
BACA JUGA: Pengakuan Dirut PLN Kaget Rumahnya Digeledah KPK
Sebelumnya, Rumah Sofyan Basir digeledah KPK pada Minggu (15/7). Ini dilakukan terkait pengembangan kasus dugaan suap yang menyeret nama Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Penyidik membawa sejumlah kardus dan koper dari penggeledahan tersebut beserta dokumen penting lainnya.
Diketahui bahwa Eni Saragih terjaring OTT karena diduga menerima suap sebanyak Rp 4,8 miliar secara bertahap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B Kotjo. Uang tersebut diduga untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Selain Eni, Johannes Kotjo juga resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya kini mendekam di rumah tahanan milik lembaga antirasuah.
Eni yang diduga sebagai pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto 64 Ayat (1) KUHP.
Sementara Johannes yang diduga sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamsoet Sedih Anggota DPR jadi Pasien KPK Lagi
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan