Geledah PT Bursa Berjangka, KPK Sita Uang dan Dokumen

Jumat, 28 Februari 2014 – 20:45 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dan uang senilai USD 200 ribu dari penggeledahan di PT Bursa Berjangka yang berlokasi di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Penggeledahan yang dilakukan Kamis (27/2) ini terkait perkara dugaan suap pengurusan izin tanah makam bukan umum (TPBU) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Penggeledahan di PT Bursa Berjangka di Thamrin, Jakarta berkaitan penyidikan KPK terkait pemberian izin lokasi TPBU di Kabupaten Bogor dengan tersangka Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Syahrul R Sempurnajaya. Dari situ penyidik menyita beberapa dokumen dan juga uang senilai USD 200 ribu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Jumat (28/2).

BACA JUGA: Hatta: Makzulkan Boediono Bukan Sikap PAN

Johan menjelaskan, uang USD 200 ribu itu ditemukan di ruangan kepala keuangan di PT Bursa Berjangka. Uang itu disita karena diduga terkait dengan kasus yang disidik KPK.

Johan menyatakan, KPK akan melakukan klarifikasi terkait penyitaan itu. "Kita duga (uang USD 200 ribu) terkait kasus yang disidik KPK karena itu kita lakukan penyitaan dan tentu proses selanjutnya akan ada klarifikasi," tandasnya.

BACA JUGA: Pemakzulan Boediono, Hatta Dicurigai Dapat Lampu Hijau SBY

Seperti diberitakan, Syahrul telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu sejak 23 Agustus 2013 lalu. Syahrul diketahui memiliki saham di PT Garindo Perkasa yang mengajukan izin untuk membangun pemakaman bukan umum di Desa Tanjungsari, Bogor.

Kasus ini berawal dari tangkap tangan Direktur PT Garindo Perkasa Sentot Susilo dan pihak Garindo Nana Supriatna bersama dua orang pegawai Pemkab Bogor Listo Wely S dan Usep Jumenio di Sentul. PT Garindo Perkasa ingin memperoleh izin lokasi tanah seluas 1 juta meter persegi untuk pembangunan makam.

BACA JUGA: PDIP Anggap Ancaman PAN Hanya Bikin Kegaduhan

Diduga dalam pengurusan itu, PT Garindo Perkasa memberi 'uang ucapan terimakasih' kepada Pemkab Bogor dan Ketua DPRD Iyus Djuher. Iyus diduga menggunakan pengaruhnya kepada Bupati Bogor untuk mengeluarkan surat perizinan lahan tersebut. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diajak Berargumen Soal Revisi KUHP, Ini Tanggapan KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler