KPK Temukan Berbagai Bukti Penting Setelah Geledah Sejumlah Ruangan Fraksi yang Terhormat

Rabu, 21 Desember 2022 – 16:20 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan berbagai dokumen dari sejumlah ruangan Fraksi di DPRD Jawa Timur (Jatim). Ilustrasi Foto: Fathan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan berbagai dokumen dari sejumlah ruangan Fraksi di DPRD Jawa Timur (Jatim).

KPK meyakini berbagai dokumen itu bisa menjadi alat bukti kasus dugaan rasuah dana hibah di Pemprov Jatim.

BACA JUGA: Kronologis Uang dari Sampang Sampai ke Tangan Sahat Tua Simanjuntak, Sontoloyo!

"Ditemukan dan diamankan berbagai dokumen yang diduga dapat membuat terang perkara ini," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (21/12).

Dia menerangkan KPK terus mengumpulkan alat bukti terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jaw Timur Sahat Tua P. Simanjuntak.

BACA JUGA: Penyidik KPK Bawa 6 Koper dari DPRD Jatim terkait Suap Dana Hibah, Apa Isinya?

KPK menggeledah ruang kerja sejumlah anggota dewan dan kantor fraksi partai politik di di Gedung DPRD Jatim, Selasa (20/12).

"Tim penyidik KPK telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah Kota Surabaya, Jawa Timur. Untuk lokasinya, masih berada di gedung DPRD Jawa Timur dan difokuskan pada beberapa ruang kerja fraksi," kata Fikri.

BACA JUGA: Seusai Geledah DPRD Jatim, KPK Bawa 3 Koper

Fikri merahasiakan barang bukti yang berhasil diamankan penyidik. Namun, barang bukti yang diamankan akan disita untuk dijadikan alat bukti dalam pengusutan kasus ini.

"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk nantinya dikonfirmasi kepada para pihak yang segera dipanggil sebagai saksi," tegas Fikri.

Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur.

Mereka ialah Wakil ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) sekali staf ahli STPS. Tersangka pemberi suap, yakni Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

KPK menduga tersangka Sahat Tua telah menerima sekitar Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat Tuh yang Dibawa Petugas KPK dari Gedung DPRD Jatim


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler