Geledah Rumah Bupati Lampung Utara, KPK Sita Uang Dolar dan Rupiah

Minggu, 13 Oktober 2019 – 15:35 WIB
Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (jaket kulit hitam) tiba di gedung KPK Jakarta, Senin (7/10). Foto: Antara/Benardy Ferdiansyah

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Lampung Utara terkait kasus suap proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Pemkab Lampung Utara. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen bersama dengan uang.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, setelah operasi tangkap tangan dan meningkatkan proses perkara ke penyidikan, pihaknya melakukan serangkaian penggeledahan di Kabupaten Lampung Utara sejak Rabu (9/10) sampai Jumat (11/10).

BACA JUGA: Sebegini Harta Kekayaan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara

"Selama tiga hari tersebut, KPK lakukan penggeledahan di 13 lokasi," kata Febri dalam keterangan yang diterima, Minggu (13/10).

Febri melanjutkan, penggeledahan dilakukan di antaranya di rumah dinas dan Kantor Bupati Agung Ilmu Mangkunegara yang merupakan tersangka dalam kasus ini. Selain itu, Kantor Dinas Perdagangan, rumah Kepala Dinas Perdagangan Wan Hendri, Kantor Dinas PUPR dan dua rumah saksi.

BACA JUGA: Inilah Total Uang yang Disita KPK Saat OTT Bupati Lampung Utara

Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di rumah ajudan Bupati Lampung Utara Raden Syahril, rumah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin dan rumah pihak swasta Chandra Safari.

"Dari lokasi penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen-dukumen proyek dan anggaran di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan. Selain itu, di rumah dinas Bupati disita uang Rp 54 juta dan USD 2.600," jelas Febri.

BACA JUGA: KPK Tetapkan Bupati Lampung Utara Agung Mangkunegara sebagai Tersangka

Lebih lanjut kata Febri, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut dokumen-dokumen dan mendalami indikasi keterkaitan uang yang ditemukan di kamar di rumah dinas Bupati tersebut dengan fee proyek di Lampung Utara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampumg Utara Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka suap proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR di pemerintahannya. Selain Agung, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka.

"Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (7/10).

Selain Agung, KPK menetapkan ajudan Bupati Lampung Utara Raden Syahril, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri. Ada juga dua orang dari pihak pemberi suap, yaitu Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler