Gembong Narkoba Ditangkap Polisi dari Dalam Sel

Jumat, 25 Maret 2016 – 10:18 WIB
Ilustrasi. Foto:pixabay

jpnn.com - SORONG - Aparat Polres Sorong Kota, Sorong, Papua Barat menangkap Ru, bos peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Ironisnya, Ru diciduk dari dalam sel Lapas kelas II B Sorong.

Ru mengendalaikan narkoba dari penjara. Dia dijemput dari dalam Lapas, setelah polisi membuntuti paket kiriman sabu seberat 2,5 gram dari Jakarta yang dikirimkan ke Sorong. 

BACA JUGA: Edan! Belajar Curi Motor dari YouTube

Kasat Res Narkoba Polres Sorong Kota, AKP Bambang Triyono mengatakan, penangkapan gembong narkoba itu bermula dari paket sabu yang didatangkan dari Jakarta, yang informasinya didapatkan dari Polda Metro Jaya.

"Polda Metro Jaya sempat mengecek isi paket yang dipastikan berisi sabu. Namun untuk mengungkap siapa penerima paket, Polda Metro Jaya meminta anggota Polres Sorong Kota untuk memantau perjalanan paket," ungkap Bambang seperti dilansir dari Radar Sorong.

BACA JUGA: Gara-gara Anak, Suami Istri Sekarat Dibacok Tetangga

Anggota Sat Res Narkoba Polres Sorong Kota lalu memantau di salah satu jasa pengiriman. Paket tersebut kemudian diambil oleh oknum tukang ojek, yang diduga merupakan suruhan dari pemilik paket.

Dari tangan oknum tukang ojek, paket kemudian diantarkan ke rumah seorang wanita yang beralamat di Malanu. Setelah paket diterima si wanita cantik berinisial Wa, di rumahnya, dan oknum tukang ojek meninggalkan rumah tersebut. Anggota Sat Res Narkoba yang membuntuti perjalanan paket menggerebek rumah Wa.

BACA JUGA: Temukan Bukti Baru, Wardiaman Diduga Juga Bunuh Anggi dan Chintya

Saat anggota merangsek ke dalam rumahnya, ternyata paket sudah tersimpan di dalam lemari kamar. Paket berukuran sedang yang dikemas dalam balutan pakaian disimpan di dalam kamar itu pun diamankan polisi sebagai barang bukti (BB). Saat dibuka, anggota memastikan isi paket berupa sabu dan pakaian baru untuk membalutnya. Diduga, pakaian itu hanya untuk mengelabui polisi saat memeriksa isi paket.

Wanita cantik yang menjadi perantara pengiriman paket digelandang ke kantor Sat Res Narkoba untuk dimintai keterangannya. Dari pengakuan Wa, polisi mendapati informasi jika, pemilik paket sabu merupakan teman prianya berinisial Ru.  Diduga, Wa dan Ru memiliki hubungan dekat.

Selain dari pengakuan yang diperoleh lewat pemeriksaan awal, polisi juga mengantongi nomor ponsel Ru. Dalam pengembangannya, empat jam kemudian, polisi mendapatkan alamat Ru. 

Mirisnya, ternyata Ru merupakan napi yang saat ini meringkuk di Lapas Kelas II B Sorong. Napi tersebut dihukum atas kasus yang sama yakni mengedarkan narkoba. Ia merupakan residivis peredaran narkoba yang belum selesai menjalani hukuman di Lapas Sorong.

Selanjutnya pada pukul 16.00 WIT, Rabu (23/3), Ru dijemput dari dalam Lapas Sorong untuk dimintai keterangannya. Dengan bukti-bukti yang ada, napi itu pun langsung ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba. Untuk menjalani proses hukum, ia kembali harus menjalani pemeriksaan penyidik Sat Res Narkoba. (ayu/adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipukul, Dicekik, dan Diancam, Cewek Diperkosa Teman FB


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler