Gembong Narkoba Jaringan Malaysia Dituntut Hukuman Mati

Kamis, 05 Januari 2017 – 11:10 WIB
Dua tersangka sabu jaringan Malaysia dikawal ke mobil tahanan untuk dititipkan di Rutan Cirebon setelah penyerahan dari Mabes Polri ke Kejari Cirebon, Selasa (26/7). (Andri Wiguna/Radar Cirebon)

jpnn.com - JPNN.com - Lima dari sembilan terdakwa kasus narkotika jaringan Malaysia-Cirebon dituntut hukuman mati. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (4/1).

Kelimanya adalah Ricky Gunawan (34), Jusman Tobing (52), Sugianto alias Acay (29), Karun alias Anciong (40), dan Yanto alias Abeng (36).

BACA JUGA: Kopda Jon dan Pelda Tav, Kalian Sungguh Malu-maluin TNI

Mereka dianggap secara sah dan meyakinkan mengendalikan peredaran narkotika jaringan internasional. Perbuatan pelaku juga dianggap merusak generasi muda jika narkoba yang dibawa mereka sampai ke masyarakat.

Selain kelimanya, Muhammad Rizki (30), Fajar Priyo Susilo (25), yang berperan sebagai penjemput barang di Pelabuhan Cirebon dituntut dengan hukuman seumur hidup.

BACA JUGA: Selundupkan Narkoba, Penumpang Lion Air Ditangkap

Sementara dua bendahara yakni Hendri Unan (28) dan Gunawan Aminah (60) dituntut 12 tahun penjara karena dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang dari jaringan yang diotaki oleh WN Malaysia yang sekarang masih berstatus DPO itu.

“Para terdakwa secara sah dan meyakinkan terlibat jaringan narkoba internasional. Dan perbuatan para terdakwa bsia merusak genarasi muda,” ujar salah satu JPU, Sudarno.

BACA JUGA: Polisi Gerebek Bandar Narkoba, Hasilnya Minim Banget

Mendengar tuntutan JPU, tim kuasa hukum para terdakwa meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyiapkan materi pembelaan atau pledoi atas tuntutan JPU. “Kita minta waktu satu minggu untuk menyiapkan pembelaan,” ujar salah satu kuasa hukum terdakwa.

Namun permintaan tersebut tidak disetujui oleh perangkat persidangan. Atas kesepakatan bersama, sidang akan kembali digelar Senin (9/1) untuk agenda pembacaan pledoi, dan saat itu juga tim JPU harus menyiapkan replik atas pembelaan yang diajukan oleh para terdakwa.

Majelis hakim sendiri akan memutuskan perkara tersebut pada Rabu (11/1). “Jangan ditunda terlalu lama. Bisa ya, Senin kita sidang lagi,” seru Ketua Majelis Hakim H Moh Muchlis SH MH.

Seperti diberitakan, jaringan ini terkuak setelah Mabes Polri melakukan penggerebakan di Cirebon pada Rabu 16 Maret 2016. Hasil penyelidikan polisi, mereka bisa memasok sabu melalui Pelabuhan Cirebon sejak tahun 2012.

Mereka memanfaatkan pelabuhan yang minim pengawasan dan alat-alat canggih untuk mendeteksi masuknya sabu-sabu atau obat-obat terlarang lainnya.

Total ada sembilan orang yang ditangkap, bahkan melibatkan para napi. Ada tiga napi, antara lain Ricky Gunawan (34) warga Kebon Jeruk, Jakarta.

Ricky merupakan Napi Lapasustik Cipinang. Dua lainnya dari Lapas Tanjung Gusta Medan, yakni Anciong alias Karun (40) warga Selat Panjang, Riau, dan Yanto (36).

Untuk mengecoh petugas, bandar narkoba yang merupakan warga negara Malaysia, mengirimkan paket sabu menggunakan kapal kayu kecil dari Malaysia dan transit menuju Pelabuhan Selat Panjang, Kepulauan Meranti, Riau.

Di Selat Panjang, sabu-sabu di perahu kecil itu dipindahkan ke kapal lain, lalu dibawa menuju Pelabuhan Cirebon dengan Kapal Bahari 1 yang dinakhodadi oleh Jusman Tobing. Pihak lain yang ditangkap adalah Achai (29), warga Dumai Barat. Achai yang berperan sebagai pengendali dan penyimpan barang sampai akhirnya dikirimkan dari Selat Panjang ke Cirebon.

Ada juga Muhammad Rizki (30) warga Kabupaten Kuningan, dan Fajar Priyo Susilo (25) warga Jakarta Utara. Keduanya bertugas menyimpan paket sabu-sabu di sebuah rumah di Perumahan Bumi Citra Lestari Blok A-2 Jl Jenderal Sudirman Kp Wanacala, Kelurahan Harjamukti, Kota Cirebon, sebelum akhirnya digerebek Mabes Polri pada Rabu 16 Maret 2016. (dri)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Memalukan! Oknum Polisi Pesta SS, Digerebek Polres


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler