Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Menggencarkan Operasi Pasar dan Pantau HTP

Selasa, 06 Juli 2021 – 15:05 WIB
Bea Cukai menggencarkan operasi pasar dan pemantauan HTP untuk mencegah penyelundupan dan peredaran rokok ilegal. Foto/ilustrasi: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus menggempur penyelundupan dan peredaran rokok ilegal di berbagai daerah di Indonesia.

Bea Cukai melaksanakan operasi pasar (opsar) dan pemantauan harga transaksi pasar (HTP) dalam rangka mengoptimalkan fungsi pengawasan dan mengamankan penerimaan negara di bidang cukai.

BACA JUGA: PPKM Darurat, Bea Cukai Amankan 1 Juta Batang Lebih Rokok Ilegal Ditutupi Garam

Operasi pasar dan pemantauan HTP digelar oleh Bea Cukai Merauke, Sangatta, Banyuwangi dan Pekanbaru.

Petugas menyasar para penjual rokok eceran di masing-masing daerah.

BACA JUGA: Wujudkan Transformasi Layanan, Bea Cukai Bergabung dengan Mal Pelayanan Publik Yogyakarta

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai Sudiro menyebutkan operasi pasar bertujuan memeriksa apakah rokok yang diedarkan sudah sesuai ketentuan. Apabila tidak sesuai atau ilegal, akan ditindak.

Untuk pemantauan HTP, kata Sudiro, dilakukan sebagai acuan dalam menganalisis kestabilan harga jual produk tembakau di pasaran.

BACA JUGA: Perusahaan Nonesensial dan Nonkritikal Masih Bandel, Anies: Bisa Dicabut Izin Usahanya

Sehingga dapat menciptakan persaingan sehat industri hasil tembakau di Indonesia.

Bea Cukai Merauke, Papua, melakukan operasi pasar dan pemantauan HTP di empat wilayah di Kabupaten Merauke.

Selain itu, kegiatan ini juga diiringi dengan sosialisasi gempur rokok ilegal mengenai pelanggaran ketentuan cukai, seperti rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai berbeda peruntukan, rokok dengan pita cukai bekas dan rokok polos atau tanpa pita cukai.

Sementara, Bea Cukai Sangatta melakukan kegiatan operasi pasar  pemantauan HTP.

Mengingat luasnya wilayah pengawasan Bea Cukai Sangatta yang meliputi 18 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, maka kegiatan operasi pasar dan pemantauan HTP ini dilangsungkan selama tiga hari.

Bea Cukai Banyuwangi juga melakukan kegiatan serupa dengan mendatangi toko atau warung yang menjual produk hasil tembakau di Kecamatan Singojuruh, Kecamatan Rogojampi, dan Kecamatan Pesanggaran.

Bea Cukai Pekanbaru, Riau, bersinergi dengan camat Ujung Batu didampingi Satpol PP,  melaksanakan kegiatan operasi pasar.

Pelaksanaan operasi pasar kali ini membuahkan hasil yang cukup memuaskan.

Tim Bea Cukai Pekanbaru menegah 38.080 batang rokok ilegal dengan delapan surat bukti penindakan.

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cukai, rokok ilegal yang terdiri dari rokok dengan pita cukai palsu, rokok tanpa pita cukai dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan diamankan ke Kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk mendapatkan penelitian lebih lanjut.

Dalam pelaksanaan operasi pasar  kali ini, Bea Cukai Pekanbaru juga turut memberikan edukasi tentang rokok ilegal kepada masyarakat.

“Rokok dengan pita cukai palsu dan salah peruntukan masih menjadi hal yang sulit diidentifikasi oleh masyarakat," kata Sudiro.

Pada kenyataannya, kata dia, masyarakat menganggap bahwa rokok yang dilekati pita cukai adalah rokok legal tanpa mengidentifikasi terlebih dahulu pita cukai yang melekat di bungkus rokok itu palsu atau asli.

Edukasi sangat penting dilakukan agar masyarakat lebih berhati-hati ketika ingin membeli rokok untuk konsumsi pribadi maupun dijual kembali.

"Bea Cukai senantiasa meminta kerja sama masyarakat dalam upaya pemberantasan rokok ilegal, yang selanjutnya akan diikuti upaya dari Bea Cukai dalam melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang masih beredar,” pungkas Sudiro. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler