Gencar Sasar Kiai Ma'ruf, Kubu Prabowo Klaim Mengedukasi Masyarakat

Rabu, 26 Juni 2019 – 23:58 WIB
Pihak Pemohon Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto saat mengikuti sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6). Sidang dihadiri dari Pihak Pemohon yaitu kuasa hukum Prabowo-Sandi, Termohon yaitu KPU, Pihak Terkait yaitu kuasa hukum Jokowi-Amin dan Bawaslu. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Anggota tim kuasa hukum pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno, Iwan Satriawan mengklaim calon wakil presiden Ma'ruf Amin terbukti melanggar Pasal 227 Huruf P jo 229 ayat (1) huruf G Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Ma'ruf Amin disebut melanggar UU Pemilu karena masih menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Mandiri Syariah (BSM) dan BNI Syariah, saat maju sebagai calon wakil presiden berpasangan dengan calon presiden Joko Widodo.

BACA JUGA: Pengamat Sarankan Semua Pihak Menghormati Hasil Putusan MK

Menurut Iwan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 72/2016 tentang Perubahan Atas PP Nomor 44/2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas. Aturan tersebut menegaskan, anak perusahaan BUMN adalah bagian dari BUMN. Karena itu, seseorang harus mengundurkan diri dari jabatannya di BUMN sebelum maju sebagai capres atau cawapres.

Untuk diketahui, Bank Mandiri Syariah (BSM) merupakan anak perusahaan dari BUMN PT Bank Mandiri dan BNI Syariah Syariah merupakan anak perusahaan dari PT BNI 46.

BACA JUGA: Moeldoko: Jaringan Teroris Ikut Bermain Jelang Putusan MK

"Izinkan saya membacakan satu poin, bahwa Presiden Jokowi sudah pernah menerbitkan PP 72/2016 yang intinya menegaskan, anak perusahaan BUMN adalah bagian dari BUMN," ujar Iwan pada sebuah diskusi di Prabowo-Sandi Media Center, Jakarta, Rabu (26/6).

BACA JUGA: Arief Poyuono Serahkan Bukti Pelanggaran Ma'ruf Amin ke MK

BACA JUGA: Hmm, Ternyata Ini Motif Kubu Prabowo Persoalkan DPT Pilpres 2019

Iwan juga menyebut, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/2017, putusan MK Nomor 48/2013, Peraturan BUMN Nomor 3/2013, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara dan UU Antikorupsi, juga menggariskan bahwa anak perusahaan BUMN adalah BUMN dan pejabat di anak perusahaan BUMN representasi dari BUMN, bukan sekadar konsultan.

"Bahkan putusan MA Nomor 21 P/HUM/Tahun 2017 hasil dari judicial review juga menyatakan anak perusahaan BUMN itu disebut juga sebagai BUMN. Dalam putusan MA hal itu sudah sangat klir. Untuk lengkapnya putusan MA itu tercantum di halaman 41 dari 43, putusan Nomor 21 P/HUM/2017," ucapnya.

Lebih lanjut Iwan menyatakan, pihaknya lebih mengedepankan aspek konstitusionalitas pelaksanaan pilpres, daripada sekadar pembuktian formulir C1 dan C1 plano serta angka-angka dalam perolehan suara.

"Kami ingin keluar dari paradigma yang dua itu. Kami ingin masuk ke paradigma yang diuji adalah aspek konstitusionalitas pelaksanaan pilpres, bahwa menurut Prof Jimly Asshiddiqie, yang dimaksud dengan sengketa hasil perolehan suara itu adalah yang pertama angka-angka perolehan suara dan faktor-faktor yang memengaruhi keluarnya angka itu," katanya.

Menurut Iwan, pernyataan mantan Ketua DKPP tersebut mirip dengan apa yang disampaikan kubu pasangan calon presiden Prabowo-Sandi, bahwa yang diuji bukan sekadar angka, tetapi dari mana angka itu muncul dan faktor apa yang memengaruhi angka tersebut muncul.

"Jadi, yang kami lakukan adalah mengedukasi masyarakat. Kalau paradigma ini yang dipakai, maka kami akan memenangkan peradilan di Mahkamah Konstitusi," pungkas Iwan.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Arief Poyuono Serahkan Bukti Pelanggaran Maruf Amin ke MK


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler