Gendut Selundupkan Sabu-Sabu Dari Uganda dengan Pensil Warna

Jumat, 21 September 2018 – 14:42 WIB
Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelundupan jenis sabu-sabu dengan pensil warna. Foto: Ist for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelundupan jenis sabu-sabu dengan modus baru.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto mengatakan, pelaku memasukkan sabu-sabu ke dalam pensil warna.

BACA JUGA: BNN Gagalkan Penyeludupan 30 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia

Eko menambahkan, pelaku membawa narkoba dari Uganda dan akan diedarkan di Indonesia.

“Pelakunya bernama Pratik Prasetya alias Gendut (29). Dia ditangkap pada Selasa (18/9) lalu,” ujar Eko, Jumat (21/9).

BACA JUGA: KKP Tindak Tegas 4 Kapal Perikanan Pelaku Penyelundupan Sabu

Awalnya, kata Eko, anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi bahwa adanya pengiriman paket berisi sabu-sabu dari negara Uganda ke Indonesia pada Sabtu (15/90.

Paket tersebut dikemas dalam kotak pensil warna dan dibawa oleh Pratik.

BACA JUGA: Geger, Penyelundup Sabu-sabu 1,6 Ton Teriak ke Kamera

“Kami langsung lakukan penggeledahan terhadap paket kiriman dari Kampala Uganda yang ditunjukan kepada CS yang beralamatkan di Cakung," ujar Eko.

Di dalam paket itu ditemukan empat buah tempat pensil warna berisi 101 gram sabu-sabu.

Berdasar hasil pengembangan, barang haram itu dikendalikan laki-laki berkewarganegaraan Nigeria atas nama Cemong.

"Saat ini masih dilakukan pengejaran dan pengembangan," kata Eko.

Gendut sendiri dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Polri Bawa 1,8 Ton Sabu-Sabu dari Batam ke Jakarta


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler