Geng Motor Bacok Tuna Rungu

Kamis, 23 Desember 2010 – 09:13 WIB

BANDUNG -- Geng motor di Kota Bandung yang dikenal beringas, kembali berulahKali ini korbannya Yadi Mulyadi (28), seorang tuna rungu dan tuna wicara

BACA JUGA: Cemburu, Istri Disiram Air Panas

Yadi dikeroyok anggota geng motor dan kepalanya kena bacokan samurai
Yadi terpaksa menjalani perawatan di RS Hasan Sadikin.

Unit Reskrim Polsek Panyileukan berhasil membekuk tiga pelaku, yakni KR alias Akay (25), OK (17) dan NN alias Otong (29)

BACA JUGA: Si Nenek Tua Pencuri Piring Bebas Dari Tuntutan

Polisi menangkap ketiga pelaku tak lama setelah melakukan aksinya
Mereka diamankan di depan PT Pramatex Jalan AH Nasution, Kota Bandung

BACA JUGA: WN China Kendalikan Sindikat Narkoba dari Penjara

Dan kini mereka harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Panyileukan .

Kapolsek Panyileukan Kompol Komarna didampingi Kanitreskrim Iptu M Simangunsong di Mapolsek Panyileukan, Rabu (22/12), menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku anggota dari salah satu geng motor yang ada di kota Bandung"Akay merupakan panglima geng di Pangaritan (red-Panyileukan)," ujar Kapolsek Panyileukan Kompol Komarna.

Dia mengatakan, penangkapan ketiga pria tersebut berawal saat polisi mendapat laporan adanya korban pembacokan oleh salah satu geng motorKronologisnya, pelaku sedang mencari musuh gengnyaSaat melintas di daerah Lio Utara, pelaku melihat musuhnya berlarian"Sementara korban yang sedang berjalan seorang diri malah dikeroyok," tutur dia.

"Menurut Komarna, para pelaku ternyata salah sasaran karena setelah diperiksa korban bukan merupakan anggota geng manapunKorban yang memiliki kekurangan fisik ini pun terpaksa dirawat karena mengalami luka-luka serius di tubuhnya"Selain dipukuli, korban dibacok pakai samurai pendek sebanyak tiga kali oleh AkayKorban menderita luka di kepala dan jari tangannya," ujarnya.

Para pelaku dijerat pasal pengeroyokan dan penganiayaanSementara, Akay  diganjar UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Membawa Senjata TajamBarang bukti yang disita polisi antara lain samurai pendek tanpa gagang dan tiga unit sepeda motor milik pelakuKomarna mengatakan, masing-masing pelaku terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara(cr4/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DJBC Tahan 50 Ton Bahan Peledak Asal Malaysia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler