Si Nenek Tua Pencuri Piring Bebas Dari Tuntutan

Kamis, 23 Desember 2010 – 07:16 WIB

TANGERANG - Meneteskan air mata, Rasmiah binti Rawan, 55, terdakwa kasus pencurian enam piring dan buntut sapi milik majikannya Siti Aisyah MR Soekarno Putri bersujud di ruang persidanganNenek renta buta huruf tersebut, dinyatakan bebas oleh majelis hakim PN Tangerang karena dinilai tidak terbukti melakukan tindakan pencurian yang tertuang dalam Pasal 362 KUHP

BACA JUGA: WN China Kendalikan Sindikat Narkoba dari Penjara



Ketua mejelis hakim  yang diketuai Bambang Widiatmoko dan dua hakim anggota Emanuel Sembiring dan  Syamsul Bachri  menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum  pasal 362 KUHP, unsur mengambil barang tidak terbukti, maka unsur-unsur lain  tidak terbukti
Oleh karenanya, terdakwa harus dibebaskan  dari seluruh  dakwaan

BACA JUGA: DJBC Tahan 50 Ton Bahan Peledak Asal Malaysia

Ketua Majelis Hakim, Bambang Widiatmoko yang membacakan beberapa pertimbangan vonis bebas murni untuk Rasmiah mengatakan pertimbangan Rasminah dibebaskan dari segala tuntutan karena  tidak ada yang secara jelas melihat dan mengetahui perihal tuduhan pencurian
Selain itu Rasminah dinyatakan bebas karena kesaksian saksi pelapor dalam hal ini majikan Rasmiah tentang kehilangan emas serta uang dolar telah dipatahkan para saksi dalam persidangan.

"Karena tidak terbukti bersalah, maka nama baik dan  harkat martabat  terdakwa  juga dipulihkan," kata Bambang yang langsung disambut teput tangan para pendukung Rasmiah yang memenuhi ruang persidangan dan diluar persidangan.

Selain itu, kata Bambang, barang bukti  seperti piring, pakaian,  dikembalikan kepada terdakwa dan biaya  perkara  dibebankan  kepada negara

BACA JUGA: Mantan Kapolres Dianiaya Suami

Menanggapi putusan  hakim, Jaksa Penuntut Umum Agus Tri  menyatakan  pikir-pikirSedangkan  kuasa hukum terdakwa  dari LBH Mawat Saron menyatakan kepuasannya"Kami  senang, klien kami  hari ini dibebaskan sesuai keinginan  kami.

Seterusnya kami  fokuskan  pada  tindak lanjut  atas laporan kami   ke Polda Metro Jaya terhadap Siti Aisayah, majikan Rasmiah," kata Maju  Posko Simbolon, salah satu pengacara terdakwa kepada INDOPOS (grup JPNN)Posko menjelasakan putusan bebas ini menjadi sebuah pembelajaran buat majikan-majikan"Dari awal kita sudah duga kalau tuduhan itu adalah rekayasa," tambahnya.

Rasmiah yang mengenakan baju gamis warna putih tidak kuasa meluapkan kegembiraannya usai mendengar putusan majelis hakimwarga Ciputat Kota Tangsel ini sempat bersujud di pelataran ruang sidangKedepannya, kata Rasminah, dirinya akan membuka warung kecil-kecilan di rumah untuk menghidupi kebutuhannya"Saya akan buka warung," tutur Rasmiah kepada INDOPOS.

Sementara di luar gedung pengadilan, puluhan pendukung Rasmiah dari Asosiasi pelatihan  penempatan  pekerja rumah tangga seluruh Indonesia (APPSI) menyambut rasmiah bak pahlawan"Hidup Rasmiah, merdeka!" kata pengunjukrasa.Seperti diberitakan, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara lima bulan dikurang masa tahanan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.

Rasminah sendiri sudah menjalani hukuman penjara sejak 6 Juni 2010, setelah diadukan Siti Aisyah MR Soekarno Putri kepada Kepolisian Sektor CiputatRasminah sempat mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita TangerangSelanjutnya, 12 Oktober 2010, majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan tahanan atas Rasminah(kin)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jemput Keponakan Malah Dituduh Penculik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler