TANGERANG - Meneteskan air mata, Rasmiah binti Rawan, 55, terdakwa kasus pencurian enam piring dan buntut sapi milik majikannya Siti Aisyah MR Soekarno Putri bersujud di ruang persidanganNenek renta buta huruf tersebut, dinyatakan bebas oleh majelis hakim PN Tangerang karena dinilai tidak terbukti melakukan tindakan pencurian yang tertuang dalam Pasal 362 KUHP
BACA JUGA: WN China Kendalikan Sindikat Narkoba dari Penjara
Ketua mejelis hakim yang diketuai Bambang Widiatmoko dan dua hakim anggota Emanuel Sembiring dan Syamsul Bachri menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum pasal 362 KUHP, unsur mengambil barang tidak terbukti, maka unsur-unsur lain tidak terbukti
BACA JUGA: DJBC Tahan 50 Ton Bahan Peledak Asal Malaysia
Ketua Majelis Hakim, Bambang Widiatmoko yang membacakan beberapa pertimbangan vonis bebas murni untuk Rasmiah mengatakan pertimbangan Rasminah dibebaskan dari segala tuntutan karena tidak ada yang secara jelas melihat dan mengetahui perihal tuduhan pencurian"Karena tidak terbukti bersalah, maka nama baik dan harkat martabat terdakwa juga dipulihkan," kata Bambang yang langsung disambut teput tangan para pendukung Rasmiah yang memenuhi ruang persidangan dan diluar persidangan.
Selain itu, kata Bambang, barang bukti seperti piring, pakaian, dikembalikan kepada terdakwa dan biaya perkara dibebankan kepada negara
BACA JUGA: Mantan Kapolres Dianiaya Suami
Menanggapi putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum Agus Tri menyatakan pikir-pikirSedangkan kuasa hukum terdakwa dari LBH Mawat Saron menyatakan kepuasannya"Kami senang, klien kami hari ini dibebaskan sesuai keinginan kami.Seterusnya kami fokuskan pada tindak lanjut atas laporan kami ke Polda Metro Jaya terhadap Siti Aisayah, majikan Rasmiah," kata Maju Posko Simbolon, salah satu pengacara terdakwa kepada INDOPOS (grup JPNN)Posko menjelasakan putusan bebas ini menjadi sebuah pembelajaran buat majikan-majikan"Dari awal kita sudah duga kalau tuduhan itu adalah rekayasa," tambahnya.
Rasmiah yang mengenakan baju gamis warna putih tidak kuasa meluapkan kegembiraannya usai mendengar putusan majelis hakimwarga Ciputat Kota Tangsel ini sempat bersujud di pelataran ruang sidangKedepannya, kata Rasminah, dirinya akan membuka warung kecil-kecilan di rumah untuk menghidupi kebutuhannya"Saya akan buka warung," tutur Rasmiah kepada INDOPOS.
Sementara di luar gedung pengadilan, puluhan pendukung Rasmiah dari Asosiasi pelatihan penempatan pekerja rumah tangga seluruh Indonesia (APPSI) menyambut rasmiah bak pahlawan"Hidup Rasmiah, merdeka!" kata pengunjukrasa.Seperti diberitakan, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara lima bulan dikurang masa tahanan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.
Rasminah sendiri sudah menjalani hukuman penjara sejak 6 Juni 2010, setelah diadukan Siti Aisyah MR Soekarno Putri kepada Kepolisian Sektor CiputatRasminah sempat mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita TangerangSelanjutnya, 12 Oktober 2010, majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan tahanan atas Rasminah(kin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jemput Keponakan Malah Dituduh Penculik
Redaktur : Tim Redaksi