Kejagung Bekuk Salah Satu Pelaku Korupsi Bank Mandiri

Rabu, 21 Maret 2018 – 10:31 WIB
Ilustrasi Bank Mandiri. Foto: Beky Subechi/Jawa Pos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus membekuk salah satu tersangka korupsi Bank Mandiri. Pelaku bernama Juventius (39) dibekuk di Apartemen Metro Suites Bandung, Jawa Barat, Selasa (20/3) malam.

Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Jan S Marinka, pihaknya juga turut serta dalam penangkapan itu.

BACA JUGA: 2 Bank Terbukti Kena Skimming, Kok Belum Ada Sanksi?

“Juventius menjadi tersangka korupsi dalam pemberian fasilitas kredit Bank Mandiri cabang Bandung kepada PT Tirta Amarta Bootling," kata dia dalam keterangannya, Rabu (21/3).

Dia menuturkan, pelaku adalah karyawan swasta yang berposisi sebagai Head Accounting PT Tirta Amarta Bottling (TAB). Adapun peran pelaku dalam aksi ini memberikan data untuk bahan laporan keuangan PT TAB dengan direktur atas nama Rony Tedi.

BACA JUGA: Penjelasan Bank Mandiri soal Pemblokiran Rekening Sepihak

Untuk Rony kata Jan, juga tersangka dalam berkas perkara yang berbeda.

“Karena data keuangan yang tidak sesuai dengan kebenarannya, PT Tirta Amarta Bootling kemudian mengajukan perpanjangan fasilitas kredit sebesar Rp 1,17 triliun," sambung dia.

BACA JUGA: Kejagung Diminta Transparan soal Biaya Eksekusi Mati Jilid 3

Uang yang dicairkan itu kemudian digunakan pelaku untuk keperluannya sehari-hari. Uang juga dibagi bersama pelaku lain yang sebelumnya sudah ditangkap.

Mantan Kajati Sulselbar ini mengatakan, penangkapan pelaku berdasar Surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor R-84/F.2/Fd.1/02/2018 tanggal 19 Februari 2018 tentang Permohonan Bantuan Pencarian Saksi Juventius.

Kemudian Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan tersangka Juventius Nomor : Print-19/F.2/Fd.1/02/2018 tanggal 28 Februari 2018, serta Surat Perintah Penangkapan Nomor Print-02/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 7 Maret 2018. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Percepat Pembangunan Proyek, Kejagung Dampingi Kemenhub


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler