Kejagung Diminta Transparan soal Biaya Eksekusi Mati Jilid 3

Jumat, 09 Maret 2018 – 19:38 WIB
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Presidium Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (Jari) 98, Willy Prakarsa meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) transparan soal anggaran eksekusi mati jilid III.
Menurutnya, berdasarkan penelitian Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Kejagung diduga menyalahgunakan anggaran saat mengeksekusi sejumlah terpidana mati kasus narkotika di Indonesia.

"Ini era demokrasi jadi sah-sah saja memberikan kritik pada instansi pelayanan publik khususnya di Kejaksaan, soal anggaran pelaksanaan eksekusi terhadap sejumlah terpidana mati kasus narkotika,” kata Willy dalam keterangan yang diterima, Jumat (9/3).

BACA JUGA: Percepat Pembangunan Proyek, Kejagung Dampingi Kemenhub

Menurut Willy, Kejagung sebaiknya membuka data tersebut untuk menjawab pertanyaan masyakarat.

Selain itu, Willy berharap tahun ini Kejagung bisa lebih transparan dalam penggunaan anggaran mengingat masih tersisa sepulub gembong narkoba terpidana mati yang belum dieksekusi.

BACA JUGA: Pejabat Berinisial AA Jadi Tersangka Korupsi Alsintan

Dalam eksekusi lanjutan itu, Willy juga mendesak Kejagung untuk mempertanggungjawabkan laporan anggarannya.

"Kami berharap jika nantinya ada eksekusi mati Jilid IV, Kejagung harus blak-blakan soal duit penggunaan eksekusi tersebut, sudah dipakai untuk apa saja. Jangan sampai, hanya gara-gara tidak adanya transparansi anggaran kepercayaan rakyat Indonesia terhadap lembaga Kejaksaan semakin menurun,” kata dia.

BACA JUGA: Napi di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Gelar Pentas Seni

Sebelumnya, Fitra menemukan pihak Kejagung mengajukan Rp 200 juta untuk masing-masing narapidana. Dalam Eksekusi Mati Jilid III diketahui bahwa terdapat 14 narapidana yang semula akan menjalani eksekusi. Namun, hanya empat yang dieksekusi.

Total keseluruhan dalam satu kali pelaksanaan eksekusi di lembaga Kejaksaan sebesar Rp 2,8 miliar.

Sisa sepuluh terpidana mati yang ditunda telah dikembalikan ke asal lapas semula. Kesepuluh terpidana yang dimaksud adalah Obinna Nwajagu, Eugene Ape, Federik Luttar, Ozias Sibanda, Zulfikar Ali, Gurdip Singh, Meri Utami, Pujo Lestari, Agus Hadi dan Okonkwo Nongso.(tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tujuh Oknum Jaksa dan 24 Pegawai TU Dipecat Kejagung


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler