PENERIMAAAN pajak terus digenjot oleh Pemprov DKI JakartaBersama Bank DKI, Pemprov terus meracik cara demi mencapai pendapatan pajak maksimal
BACA JUGA: Dinkes DKI Selidiki Pencurian Obat
Kemarin, bank plat merah milik Pemprov itu membuka membuka Kantor Pelayanan Terpadu Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kecamatan Tebet dan Kecamatan CakungGubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo meresmikan dua kantor tersebut
BACA JUGA: Tekan Populasi, Kucing Dimandulkan
Dalam waktu dekat Kantor Pelayanan Terpadu akan hadir diseluruh Kecamatan DKI JakartaPlt
BACA JUGA: Pengelola Busway Belum Punya Solusi
Direktur Utama Bank DKI, Mulyatno Wibowo menyebutkan Kantor Pelayanan Terpadu menyebut kantor tersebut diharapkan mampu mendukung peningkatan Jakarta dari sektor pajak dan retribusiHal senada diungkapkan Gubernur Fauzi Bowo’’Seperti yang diamanahkan Peraturan Gubernur No75 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Pembayaran Pendapatan Asli Daerah melalui bank,’’ terang Fauzi Bowo.Jenis pajak dan retribusi daerah yang dapat dilayani di Kantor Layanan Terpadu meliputi pajak bumi dan bangunan, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah, pajak penerangan jalanAda pula retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, retribusi perizinan tertentu dan rencananya juga dapat menerima pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor.
’’Cara wajib pajak membayarkannya cukup mudah, hanya dengan menunjukkan Surat Setoran Penerimaan Daerah (SSPD) dan dapat membayarkannya dengan cara setor tunai di Kantor Pelayanan Terpadu, melalui warkat kliring (cek ataupun giro) ataupun dengan transfer ke rekening Kas Daerah yang ada di Bank DKI,’’ ungkap Mulyatno.
Selain Kantor Pelayanan Terpadu, terkait dengan dukungan terhadap peningkatan pendapatan PAD, Bank DKI sebelumnya telah membuka layanan Gerai Pajak di Senayan City dan Pondok Indah Mall 2, serta Samsat Drive Thru pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
Selain pajak dan retribusi daerah yang dibayarkan melalui kantor layanan terpadu, dalam waktu dekat Bank DKI juga akan menerima pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)’’Hal tersebut terkait dengan pengalihan pengelolaan BPHTB dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintahan Provinsi sebagaimana implementasi dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,’’ ungkap Sukri Bey, Kepala Badan Perencanaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta.
Mekanisme pembayaran BPHTB cukup mudah, Wajib Pajak melalui notarisnya mengisi formulir Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) atau pada Unit Pelayanan Penerimaan Daerah (UPPD) yang berada di Suku Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta untuk memperoleh ketetapan bayar
Selanjutnya Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran di Bank DKI dengan cara setor tunai, cek/bilyet giro, RTGS dan kliring kemudian wajib pajak akan menerima Nomor Transaksi Penerimaan Daerah (NTPD) sebagai bukti telah bayar BPHTB.(aak)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rektor Untag Akan Dilaporkan ke KPK
Redaktur : Tim Redaksi