JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) Azwar Abubakar, mengungkapkan bahwa Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) akan dibubarkanSebagai gantinya, akan dibentuk Korps Aparatur Sipil Negara.
Azwar mengatakan, penghapusan Korpri itu dituangkan dalam Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN)
BACA JUGA: Masyhuri Curiga Ada Upaya Lindungi Dewi Yasin Limpo
Menurutnya, pembubaran Korpri itu juga sejalan dengan amanat presiden"Sesuai amanat presiden, Korpri harus menjadi organisasi yang netral
BACA JUGA: Indonesia Dorong ASEAN Dongkrak Skill Pekerja di Luar Negeri
Karena itu dalam RUU ASN, keberadaan Korpri akan diganti dengan Korps Aparatur Sipil Negara agar lebih profesional," kata Azwar di Jakarta, Kamis (1/12).Dengan perubahan ini, maka Korpri yang nantinya bernama Korps ASN diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan
BACA JUGA: Masyhuri Sebut Arsyad Konseptor Surat ke KPU
Karena itu, anggota Korpri harus melakukan inovasi dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang makin murah, cepat, mudah dan baik."Segenap anggota Korpri harus membangun budaya birokrasi yang kredibel dan akuntabelMendukung upaya pemberantasan korupsi dan perilaku koruptif di semua lini birokrasi," tegasnya.
Mengenai penghapusan Korpri, lanjut Azwar, istilah tersebut di dalam RUU ASN sudah ditiadakanHanya saja yang kini menjadi pertanyaan, apakah Korps ASN berbentuk kedinasan atau non dinasSebab jika masih berbentuk kedinasan, berarti masih ada jabatan strukturalPadahal yang diharapkan adalah penghapusan jabatan struktural.
"Intinya semangat RUU ASN, Korpri diubah jadi Korps ASN yang profesional dan netralTidak boleh dimanfaatkan oleh parpol manapun," pungkasnya(Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Jamin Tak Ada Sweeping Mahasiswa Papua
Redaktur : Tim Redaksi