jpnn.com, MUSI BANYUASIN - Kapolda Sumsel Irjen A. Rachmad Wibowo meminta pihak Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk menutup permanen sumur minyak yang berlokasi di areal rawa Sungai Dawas Parung, Dusun V, Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Minggu (21/7).
Permintaan itu disampaikan Rachmad menyusul terbakarnya kembali sumur minyak yang beroperasi secara ilegal tersebut.
BACA JUGA: Perhutani dan SKK Migas Tanam Ribuan Bibit Pohon di Bogor
Kebakaran diduga akibat adanya unsur kesengajaan dengan cara membuka valve penutup sumur dan merusak pipa aluran minyak ke bak penampungan sehingga menimbulkan semburan dan tumpahan minyak serta menimbulkan kebakaran.
Peristiwa ini memperparah kerusakan lingkungan dan menambah kerugian negara.
BACA JUGA: Pimpin Apel Siaga Karhutla di Sumsel, Menko Airlangga Sampaikan Hal Ini
“Saya sudah meminta pihak SKK Migas dan KKKS untuk menutup sumur tersebut secara permanen, karena pihak tersebut adalah yang ahli di bidangnya,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Minggu (21/7).
Dia mengingatkan diperlukan sinergi dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam penanganannya.
BACA JUGA: Bantah Sebut Kartika Putri Kena Azab, Richard Lee Klarifikasi Begini
"Polda Sumsel menangani perkara pidananya yang saat ini sedang berproses di Ditreskrimsus, dan melakukan himbauan kepada masyarakat agar kerusakan lingkungan tidak semakin parah,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Musi Banyuasin AKBP Listiyono mengatakan telah terjadi kebocoran tutup valve dan pipa minyak diduga sengaja dirusak oleh oknum masyarakat untuk diambil minyaknya.
"Semburan minyak dari kebocoran tersebut mencapai ketinggian 4 meter dan mengeluarkan gas yang sangat kuat,” ujarnya.
Dia menambahkan masyarakat beramai-ramai mendatangi lokasi dan secara leluasa mengambil tumpahan kebocoran minyak dengan cara memerasnya.
"Masyarakat mengabaikan imbauan keselamatan dari petugas,” lanjutnya.
Sejatinya, pascakejadian kebakaran beberapa waktu sebelumnya, telah dilakukan upaya penutupan sumur oleh pihak Petro Muba dengan cara menutup menggunakan valve dan membuat saluran pipa menuju ke bak penampungan.
“Namun pada Minggu dini hari, terjadi kembali kebocoran hingga mengakibatkan kebakaran dan timbulnya korban. Kami dari polsek Sungai Lilin bersama personel Sat Brimob melakukan imbauan, melarang masyarakat yang mengambil minyak di sana karena membahayakan keselamatan,” tuturnya.
Saat ini, Listiyoko mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak SKK Migas dan Petro Muba serta Pemerintah Daerah Musi Banyuasin untuk langkah selanjutnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, aktivitas sumur minyak ilegal di area rawa Srigunung Sungai Lilin terbakar di akhir Juni lalu dan mengakibatkan jatuhnya korban empat orang meninggal dunia dan empat lainnya luka berat.
Tidak itu saja, tumpahan minyak akibat kebakaran tersebut telah mencemari aliran sungai Dalas yang sehari-harinya dipergunakan untuk keperluan warga masyarakat di daerah tersebut. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov Sumsel Terima Bantuan Rp 6,5 M dari BNPB untuk Penanganan Karhutla
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga