Jual Sabu-Sabu ke PSK, Hakim Terancam Penjara 20 Tahun

Minggu, 23 Juli 2017 – 23:38 WIB
DITANGKAP: Hakim saat diinterogasi petugas kepolisian usai diringkus atas peredaran narkotika di Palangka Raya,Jumat (21/7).FOTO: DODI/RADAR PALANGKA/JPNN

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Arif Rahman Hakim alias Hakim (40) ditangkap tim Sat Narkoba Polres Palangka Raya karena menjual sabu-sabu, Kamis (20/7).

Dari tangan warga Jalan Eka Sandehan, Kota Palangka Raya itu, petugas menyita beberapa barang bukti.

BACA JUGA: Modus Baru Peredaran Sabu-Sabu, Gunakan Buku, Dikendalikan dari Lapas

Di antaraya, delapan paket sabu-sabu siap edar, satu kantong plastik, satu ponsel, dan uang tunai Rp 1,2 juta.

Berdasarkan hasil interograsi, Hakim merupakan bandar besar jaringan Banjarmasin.

BACA JUGA: Setahun Jelajahi Lokalisasi, Amang Punya Pelanggan Cantik-Cantik

Dia menjual barang haram itu ke pengunjung lokalisasi dan para wanita penjaja cinta di Pal 12.

Kini, petugas masih melakukan pengembangan untuk membongkar bos besar pemasok sabu-sabu itu.

BACA JUGA: BNN Bongkar Penyeludupan Sabu-Sabu Bermodus Mesin Cuci

”Ini bandar besar karena dia juga masok barang ke pelaku lain yang beberapa waktu kami bekuk di kawasan sama. Dari hasil interogasi bahwa membeli sabu dari Banjarmasin seberat 25 gram dengan harga Rp 30 juta, maka ini kami masih pengembangan biar lebih besar tangkapannya,” tutur Kasat Narkoba AKP Gatoot Sisworo, Jumat (21/7).

Menurut Gatoot, Hakim dijerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia terancam hukuman 20 tahun penjara dan atau denda Rp 8 miliar.

”Sah dan terbukti, kami kenakan pasal tertinggi ancaman 20 tahun penjara,” ucapnya. (daq/vin) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Segitiga Emas Peredaran Narkoba di Asia Tenggara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
sabu-sabu  

Terpopuler