jpnn.com - BATAM - Seorang pria 37 tahun tertangkap tangan pihak Bea Cukai Pelabuhan Ferry Internasional Batamcenter lantaran membawa sekitar 178 gram sabu siap edar.
Akibatnya, pria berinisial MI, itu akhirnya digelandang ke Mapolresta Barelang, guna dimintai keterangan.
BACA JUGA: Oalah! Uang Ganti Rugi Lahan Diembat Kerabat Sendiri
Kuat dugaan, MI merupakan kurir yang ditengarai diupah bandar narkoba menyelundupkan sabu-sabu tersebut. Aksi MI ini terendus pada, Senin (28/3), persisnya saat Ferry MV Citra indah 99 dari Pasir Gudang, Malaysia yang ia tumpangi berlabung di Pelabuhan Ferry International Batamcentre.
Karena gerak-geriknya mencurigakan, petugas pun memeriksa MI. Petugas curiga karena saat pengecekan tersangka merasa grogi dan expresi diri berubah.
BACA JUGA: Memalukan! Dua Oknum Polisi Merampok Pelajar
"Hasil pemeriksaan ada benda asing di dubur tersangka," ujar Kepala Sesi Penindakan Bea dan Cukai (BC) Batam, Slamet Riyadi, Selasa (29/3).
Selanjutnya, kata Riyadi, petugas membawa tersangka ke Rumah Sakit Awal bros (RSAB) untuk melakukan pengecekan yang didampingi anggota Kepolisian Khusus Pelabuhan (KKP) Batamcenter.
BACA JUGA: Ya Ampun, Paman Bejat Ini Cabuli Ponakan Ratusan Kali
Dari hasil pengecekan ini ditemukan benda aneh sepanjang sekitar 25 cm dengan posisi di dekat anus tersangka. Setelah dikeluarkan, ternyata benda aneh dalam anus tersebut diketahui berupa sebuah kapsul berisi 178 gram sabu.
Kini pihak Bea dan Cukai Batam menyerahkan MI, beserta barang bukti satu bungkus besar narkotika jenis Sabu seberat 178 gram ke pihak Dit Resnarkoba Sub Dit II di Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut.
"Kasusnya sudah kita limpahkan ke Polda Kepri," tutur Slamet. (rng/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aduh Pak Guru, Keluar Penjara Kok Malah Nyabu Lagi, Rasain deh Akibatnya
Redaktur : Tim Redaksi