DPD Dorong Revisi UU Pokok Agraria

Rabu, 10 Maret 2010 – 20:14 WIB

JAKARTA - Selain mengkaji bidang pemekaran wilayah maupun tata ruang, DPD RI Komite I juga mengawasi bidang pertanahanKepada JPNN, anggota Komite I DPD, Said Akhmad Fawzy Zain Bahsyin, menilai UU No 5 tahun 1960 tentang UU Pokok Agraria sudah perlu direvisi.

“UU pertanahan sudah perlu untuk direvisi kembali, karena sudah berumur puluhan tahun,” kata Fawzy ketika ditemui diruang kerjanya, Rabu (10/3)

BACA JUGA: Tak Rukun Lantaran Sengketa Batas

Sekarang ini, kata Fawzy marak muncul permasalahan tentang pertanahan disejumlah daerah.

Ditambahkan Fawzy, hingga saat ini perselisihan di bidang pertanahan masih marak
"Maka sudah selayaknya UU Agraria tersebut direvisi ulang," tandasnya.

Fawzi juga mengatakan, saat ini sangat diperlukan semacam audit pengelolaan tanah, serta penataan ulang maupun pengaturan kembali oleh pemerintah secara berkelanjutan

BACA JUGA: DPRD Jabar Pertanyakan Kasus Fee BPD

“Contoh kecilnya, seperti menciptakan standart prosedur pelayanan,” cetusnya.

Lebih lanjut Fawzy juga mengungkapkan banyaknya keluhan masyarakat perihal pengurusan sertifikat yang dinilai terlalu lama dan proses bertele-tele
“Seharusnya ada standart seperti berapa lama penyelesaian, biaya kepengurusan

BACA JUGA: Eksistensi Pansus Didegradasi oleh DPR

Ya, yang sederhana dan transparan, sehingga
masyarakat terkesan tidak dipersulit,” tukasnya.(fm/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Teroris Aceh Diduga Hasil Perampokan


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler