JAKARTA - Selain mengkaji bidang pemekaran wilayah maupun tata ruang, DPD RI Komite I juga mengawasi bidang pertanahanKepada JPNN, anggota Komite I DPD, Said Akhmad Fawzy Zain Bahsyin, menilai UU No 5 tahun 1960 tentang UU Pokok Agraria sudah perlu direvisi.
“UU pertanahan sudah perlu untuk direvisi kembali, karena sudah berumur puluhan tahun,” kata Fawzy ketika ditemui diruang kerjanya, Rabu (10/3)
BACA JUGA: Tak Rukun Lantaran Sengketa Batas
Sekarang ini, kata Fawzy marak muncul permasalahan tentang pertanahan disejumlah daerah.Ditambahkan Fawzy, hingga saat ini perselisihan di bidang pertanahan masih marak
Fawzi juga mengatakan, saat ini sangat diperlukan semacam audit pengelolaan tanah, serta penataan ulang maupun pengaturan kembali oleh pemerintah secara berkelanjutan
BACA JUGA: DPRD Jabar Pertanyakan Kasus Fee BPD
“Contoh kecilnya, seperti menciptakan standart prosedur pelayanan,” cetusnya.Lebih lanjut Fawzy juga mengungkapkan banyaknya keluhan masyarakat perihal pengurusan sertifikat yang dinilai terlalu lama dan proses bertele-tele
BACA JUGA: Eksistensi Pansus Didegradasi oleh DPR
Ya, yang sederhana dan transparan, sehinggamasyarakat terkesan tidak dipersulit,” tukasnya.(fm/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Teroris Aceh Diduga Hasil Perampokan
Redaktur : Antoni