Mantan Dirut Bank Century Bungkam

Diperiksa Penyelidik KPK selama 10 Jam

Rabu, 10 Maret 2010 – 21:12 WIB
JAKARTA – Sepanjang hari ini, penyelidik Komisi Pemberantasan orupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama Bank Century, Hermanus Hasan MuslimNamun Hermanus yang diperiksa sejak pukul 10.00 pagi hingga pukul 20.00 malam ini tidak sedikitpun mau melayani pertanyaan wartawan.

Hermanus baru keluar dari gedug KPK sekitar pukul 20.15

BACA JUGA: DPD Dorong Revisi UU Pokok Agraria

Dengan kawalan petugas keamanan dari Kejaksaan Agung, Hermanus memilih bergegas memasuki mobil tahanan kejaksaan.

Juru bicara KPK Johan Budi menjelaskan bahwa Hermanus diperiksa dalam akasu Century
“Pemeriksaan masih terkait upaya KPK dalam penyelidikan kasus Bank Century,” ujar Johan di KPK, Rabu (10/3) malam.

Namun demikian Johan tidak merincikan lebih jauh soal pemeriksaan atas Hermanus itu

BACA JUGA: Tak Rukun Lantaran Sengketa Batas

“Ini masih dalam penyelidikan,”tandasnya.

Hermanus saat ini menjadi tahanan Kejaksaan
Ia diseret ke pengadilan lantaran menggelapkan dana nasabah Bank Century sebesar Rp 1,6 triliun

BACA JUGA: DPRD Jabar Pertanyakan Kasus Fee BPD

Pada Agustus 2009, Hermanus divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Majelis Hakim PN Jakpus yang diketuai Panusunan Harahap, Hermanus melanggar pasal 49 ayat (2) huruf b UU No 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 tahun 1992 tentang Perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atas perbuatannya itu, Hermanus diganjar tiga tahun penjara dan diharuskan membayar denda sebesar Rp5 miliar subsidiair 5 bulan kurungan.(pra/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Eksistensi Pansus Didegradasi oleh DPR


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler