Hermanus baru keluar dari gedug KPK sekitar pukul 20.15
BACA JUGA: DPD Dorong Revisi UU Pokok Agraria
Dengan kawalan petugas keamanan dari Kejaksaan Agung, Hermanus memilih bergegas memasuki mobil tahanan kejaksaan.Juru bicara KPK Johan Budi menjelaskan bahwa Hermanus diperiksa dalam akasu Century
Namun demikian Johan tidak merincikan lebih jauh soal pemeriksaan atas Hermanus itu
BACA JUGA: Tak Rukun Lantaran Sengketa Batas
“Ini masih dalam penyelidikan,”tandasnya.Hermanus saat ini menjadi tahanan Kejaksaan
BACA JUGA: DPRD Jabar Pertanyakan Kasus Fee BPD
Pada Agustus 2009, Hermanus divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Menurut Majelis Hakim PN Jakpus yang diketuai Panusunan Harahap, Hermanus melanggar pasal 49 ayat (2) huruf b UU No 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 tahun 1992 tentang Perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atas perbuatannya itu, Hermanus diganjar tiga tahun penjara dan diharuskan membayar denda sebesar Rp5 miliar subsidiair 5 bulan kurungan.(pra/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Eksistensi Pansus Didegradasi oleh DPR
Redaktur : Antoni