Gerakkan Ekonomi Jateng, Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat

Jumat, 04 September 2020 – 22:56 WIB
Pekerja PT Star Fashion. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng DIY memberikan fasilitas kawasan berikat sebagai stimulus fiskal kepada perusahaan, agar tetap dapat beroperasi di masa pandemi Covid-19 dan dapat bersaing di pasar global.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai kepada Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Amin Tri Sobri.

BACA JUGA: Bea Cukai Jakarta Fasilitasi Bantuan APD dari Australia dan Amerika Serikat

“Untuk menggerakkan perekonomian Jawa Tengah di masa pandemi, pada tanggal 28 Agustus 2020 kembali kami berikan fasilitas kawasan berikat kepada satu perusahaan di Jawa Tengah, yaitu perusahaan asal Korea yang memproduksi blouse dengan brand ternama seperti GAP dan Kohl’s. Pemberian fasilitas ini dilakukan secara daring,” ungkap Amin, Jumat (4/9).

Ia juga mengatakan bahwa dengan fasilitas ini perusahaan akan mendapatkan penangguhan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas importasi bahan baku, untuk diproses lebih lanjut kemudian diekspor.

BACA JUGA: Cara Bea Cukai Menstimulus Pemulihan Ekonomi Nasional

Amin menegaskan bahwa fasilitas ini akan memberikan dampak ekonomi positif tidak hanya bagi perusahaan namun juga bagi karyawan dan masyarakat usaha di sekitar perusahaan.

Ia berharap agar perusahaan bisa lebih maju lagi dan turut membantu memajukan ekonomi ditengah pandemi.

BACA JUGA: Bea Cukai Beraksi, Beragam Modus Perbuatan Ilegal Ini Digagalkan

Sementara itu, Manajer Bidang Human Resources, Agus Sopana menyoroti mengenai fasilitas dan kemudahan yang dirasakan selama mengajukan izin kawasan berikat kepada Bea Cukai.

“Terima kasih kepada Bea Cukai, selama mengajukan perizinan kami dimudahkan, tidak ada biaya sama sekali, malah kami banyak dibantu oleh rekan-rekan hanggar,” ujar Agus. Menurutnya, perusahaan berkomitmen untuk menggunakan fasilitas ini sebaik-baiknya sehingga dapat memberikan dampak ekonomi positif.

PT Star Fashion merupakan salah satu perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang berdiri sejak tiga belas tahun lalu.

Perusahaan yang berlokasi di Jalan Soekarno – Hatta Km. 30 No. 55 Kelurahan Randugunting Kec. Bergas Kabupaten Semarang ini telah menembus pasar ekspor hingga Amerika dengan produksi utama produk tekstil.

Kini, perusahaan dengan karyawan 1545 orang ini mempunyai kapasitas produksi sebanyak lima ratus ribu potong/bulan.

PT Star Fashion merupakan perusahaan ketiga belas yang mendapatkan fasilitas kawasan berikat dari Kanwil Bea Cukai Jateng DIY di tahun 2020.

“Bea Cukai terus berkomitmen untuk mendorong pemanfaatan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah untuk mendorong ekspor dan menarik investasi. Kondisi pandemi Covid-19 telah memberikan tekanan berat bagi perekonomian dunia, termasuk Indonesia," ujar Amin.

"Kegiatan ekonomi harus tetap berjalan tetapi dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. Industri harus tetap berjalan, tenaga kerja harus tetap bekerja, hindari PHK, maka ekonomi sektor riil yang berkontribusi besar bagi pertumbuhan ekonomi akan bergerak. Pemberian fasilitas dari Bea Cukai ini hanya salah satu upaya pemerintah dalam menjaga perekonomian negara dan masyarakat,” pungkas Amin. (ikl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler