jpnn.com, JAKARTA - Kubu Cristoforus Richard merasa kecewa atas hasil sidang tuntutan yang dibacakan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bukan hanya soal besarnya tuntutan jaksa, namun Cristoforus merasa dirugikan atas keputusan jaksa yang tidak menghadirkan saksi penting dalam perkara ini.
"Harusnya jaksa ini tidak layak menjadi jaksa di indonesia. Pertama dia melanggar pasal 160 ayat 1 c, atau jangan-jangan dia tidak tahu jaksa itu," kata Penasihat Hukum Cristoforus, Wayan Sudirta kepada wartawan, Selasa (13/3).
BACA JUGA: Cristoforus Geram Dituntut Empat Tahun
Pasal 160 ayat 1 c berisi tentang diperbolehkannya pemanggilan saksi meskipun sudah masuk sidang tuntutan. Sebab sejak awal kasus ini bergulir dipersidangan, tak sekalipun jaksa menghadirkan saksi atas nama Eny Sulaksono.
"Sehingga saksi Eny Sulaksono yang sudah ada dalam BAP, dibacakan tidak, dihadirkan juga tidak. itu pelanggaran fatal," ungkapnya.
BACA JUGA: Ini Pertimbangan Hakim Kusno Gugurkan Permohonan Novanto
Padahal dalam surat dakwaan, saksi Eny punya porsi cukup besar yakni 19 halaman. Wayan menekankan seberapa penting kesaksian Eny dalam memperjelas perkara hukum yang menjerat kliennya tersebut.
"Seumur hidup saya baru ini melihat jaksa senekat ini melanggar UU. Belum ada jaksa yang mengabaikan keterangan saksi yang ada di BAP," keluhnya.
BACA JUGA: Tok Tok Tok, Hakim Kusno Gugurkan Praperadilan Setya Novanto
Belum lagi tuntutan jaksa yang dianggapnya berlebihan. Padahal di tingkat perdata dan PTUn, kliennya menang dan berhak atas kepemilikan lahan di Ungasan, Bali.
"Dalam kasus ini banyak manipulasi. Banyak aktor-aktor di depan dan dibelakang. Ini hanya ada aktor besar yang bisa menggerakkan aparatur seperti ini," kritiknya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Strategi KPK di Sidang Paperadilan Bikin Kubu Setnov Pasrah
Redaktur & Reporter : Adil