Dakwaan terhadap Christoforus Tak Jelas Asal Usulnya

Rabu, 24 Januari 2018 – 13:53 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ahli hukum pidana Yahya Harahap mengatakan, bukti sah kepemilikan atas sebuah lahan adalah sertifikat. Menurut undang-undang itu adalah satu-satunya dokumen yang bisa dijadikan bukti kepemilikan.

"Yang bisa dijadikan bukti kepemilikan sesuai perundang-undangan adalah sertifikat," kata Yahya saat menjadi ahli dalam sidang kasus sengketa lahan dengan terdakwa pengusaha kelapa sawit Christoforus Richard, Selasa (23/1).

BACA JUGA: Sst.. Menteri ATR Jangan Menyampingkan Wong Cilik dan Petani

Mendengar pernyataan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Wayan Sudirta meminta dijadikan pertimbangan majelis.

"Mohon dicatat yang mulia majelis. Sehingga surat keterangan yang menjadikan kliennya kami sampai ke sini itu tidak bernilai apa-apa," kata Wayan kepada Majelis Hakim.

BACA JUGA: Ahli Buktikan Christoforus Korban Dakwaan Bodong

Kemudian, Yahya yang juga mantan hakim agung ini berpendapat, tidak masuk akal jika dalam persoalan lahan, seseorang bermasalah hingga dipidana tanpa ada yang menggugat mengenai status kepemilikan lahannya.

"Ini tidak ada pihak lain, buat apa saya dihukum. Ini yang kuasai saya ko. Kecuali ada yang mengajukan gugatan sengketa," bebernya.

BACA JUGA: Kesaksian Mencurigakan, Pejabat BPN Badung Diancam Hakim

Penasihat Hukum Richard lainnya, Sira Prayura menilai keterangan ahli tersebut semakin membuat terang persoalan kliennya.

"Jadi keliru cara pandang jaksa. Karena penggugat menguasai lahan tersebut, kenapa meminta eksekusi, kan ga relevan," cetusnya.

Sira juga mencermati pengertian alat bukti sesuai pandangan ahli sesuai pasal 187 KUHAP.

"Dia dapat menjadi alat bukti dalam ketentuan pasal 187 KUHAP poin b jika dia diduking alat bukti lainnya," bebernya.

Sementara dalam kasus Richard, jaksa hanya menyusun surat dakwaan berdasarkan sebuah surat keterangan yang tak jelas asal usulnya.

"Padahal membuat surat palsu itu harus jelas siapa yang buat, kapan dan dimana dibuatnya, saksinya siapa," tandasnya.

Perjuangan Richard hingga sejauh ini mulai berbuah hasil. Setelah sejak awal sidang harus mendekam dirutan, kini majelis mengabulkan permohonan tahanan kota terhadapnya.

Kasus ini semula merupakan perkara perdata yang telah dimenangkan Richard di tingkat kasasi. Tapi belakangan dia malah dipidanakan di pengadilan negeri Jakarta Selatan.

Richard diduga melanggar pasal 263 KUHP Terkait pemalsuan Surat Pernyataan Penguasaan 2 bidang tanah seluas ,6,9 ha dan 7 ha milik PT Nusantara Raga Wisata. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Nilai Objek Praperadilan Gunawan Yusuf tak Jelas


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler