Geram, Gerindra Polisikan 11 Akun Medsos  

Jumat, 18 Mei 2018 – 19:33 WIB
Hashim Djojohadikusumo. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Partai Gerindra tidak terima difitnah sebagai partai pembela teroris dan menghalang-halangi revisi Undang-undang Antiterorisme. 

"Saya kira itu adalah fitnah, kebohongan fitnah yang kami curigai dari lawan politik kami. Ini adalah fitnah murahan dari lawan politik kami," kata Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo dalam jumpa pers di Fraksi Partai Gerindra DPR, Jumat (18/5). 

BACA JUGA: Koopssusgab Harus Sesuai UU TNI

Partai berlambang burung garuda itu sudah melaporkan 11 orang atau akun media sosial ke Polri atas fitnah tersebut. 

"Yang kami sudah laporkan 11 orang yang sudah secara elektronik terbuka berbohong dan memfitnah partai kami," ungkap Hashim.

BACA JUGA: Gus Falah Bamusi Harapkan RUU Antiterorisme Lekas Tuntas

Adik Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto itu mengatakan, sebagai salah satu pimpinan partai dia juga terlibat dalam pembahasan revisi UU itu. 

Hashim awal tahun lalu sudah bertemu dengan Prabowo, yang sangat antusias mendukung revisi UU tersebut. 

BACA JUGA: PKS: Semua Tahu Siapa Penghambat Revisi UU Antiterorisme

"Itu perintah beliau, kami harus dukung. Awal tahun lalu kami dukung," ujar Hashim. 

Dia menceritakan sempat menyampaikan keberatan kepada Prabowo terkait sejumlah pasal. Sebab, Hashim menilai pasal itu sangat memberatkan bangsa Indonesia.

"Pak Prabowo waktu itu tidak sadar bahwa ada pasal bahwa sengaja atau tidak sengaja oleh pihak yang sponsori rancangan ini mengizinkan pemerintah untuk menahan seorang yang dicurigai tanpa bukti sampai 510 hari," ujarnya.

Menurut Hashim, ini sangat berpotensi melanggar hak asasi manusia. Hashim secara pribadi berbicara ke Prabowo soal keberatan itu. 

Alhasil, ujar Hashim, Prabowo kaget kemudian meminta mempelajari lebih dalam. 

"Ternyata betul ada pasal itu. Fraksi Partai Gerindra yang dipimpin Pak Ahmad Muzani, dan Ketua Pansus (M Syafii) mengerahkan fraksi lain dan berhasil menghapus itu," ujarnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Tunggu Sikap Pemerintah Soal Definisi Terorisme


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler