jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Pusat Baitul Muslimin Indonesia (PP Bamusi) mengharapkan pembahasan revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di DPR bisa segera kelar. Organisasi sayap keagamaan PDI Perjuangan itu berpendapat upaya memberantas terorisme membutuhkan payung hukum baru yang lebih memadai.
Menurut Sekretaris Umum PP Bamusi Nasyrul Falah Amru, penegak hukum perlu tambahan kewenangan untuk memberantas terorisme, terutama dalam memanfaatkan data intelijen. "RUU Antiterorisme ini bisa memberikan kewenangan tambahan kepada penegak hukum dalam hal mengantisipasi tindak teror," katanya di Jakarta, Jumat (18/5).
BACA JUGA: PKS: Semua Tahu Siapa Penghambat Revisi UU Antiterorisme
Legislator PDI Perjuangan yang karib disapa dengan panggilan Gus Falah itu menambahkan, UU Antiterorisme yang lama lebih fokus pada penindakan setelah teror. Padahal, seiring perkembangan terorisme, aparat harus bisa mencegah aksi teror.
Falah menambahkan, ketika fokus aparat pada penindakan pasca-teror, maka aksi terorisme akan sulit dicegah. Sebagai contoh, teroris secara beruntun beraksi di tiga gereja di Surabaya, Sidoarjo dan Pekanbaru.
BACA JUGA: DPR Tunggu Sikap Pemerintah Soal Definisi Terorisme
"Kalau penegak hukum diberikan melakukan tindakan sebelum adanya aksi teror, itu baik sekali. Hal ini juga bisa mencegah adanya korban baik pihak penegak hukum maupun sipil," tuturnya.
Karena itu Falah mengharapkan UU Antiterorisme yang baru nanti juga memuat definisi tegas tentang terorisme dan radikalisme. Merujuk sebuah hasil penelitian, Falah menyebut sekitar 39 persen mahasiswa di berbagai perguruan tinggi telah terpapar paham radikal.
BACA JUGA: PDIP Tantang Kubu Prabowo Lebih Dulu Umumkan Cawapres
Tokoh muda Nahdatul Ulama (NU) itu menambahkan, radikalisme merupakan salah satu pintu masuk tindakan terorisme di Indonesia. “Ini semakin menegaskan generasi muda sudah menjadi target bagi kelompok radikal untuk memobilisasi calon teroris baru, sehingga dalam RUU perlu juga rumusan jelas antara terorisme, radikalisme dan deradikalisasi," ujarnya.
Karena itu Falah mengharapkan RUU Antiterorisme yang sedang dibahas di DPR tidak terus-menerus dipolemikkan. Dia meminta pemerintah dan DPR cekatan menuntaskan pembahasan RUU Antiterorisme.
"Adanya UU Antiterorisme yang baru membuat aparat penegak hukum bisa mudah melakukan tindakan preventif, sehingga bisa bekerja lebih baik dalam mengantisipasi aksi teror," harapnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Koopssusgab Tak Perlu Lagi Jika RUU Antiterorisme Disetujui
Redaktur : Tim Redaksi