jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus peredaran tembakau sintetis di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Hasilnya, polisi meringkus sembilan orang pelaku yaitu AH, MR, AS, J, R, RP, RA, TA, dan N.
BACA JUGA: Ini Modus Peredaran Narkoba Jenis Tembakau Sintetis Jaringan Bogor, Oh Ternyata
Tak hanya itu, dalam kasus tersebut, masih ada lima orang yang mengendalikan industri home tembakau sintetis dan berstatus buronan, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Satu dari lima orang itu yakni G merupakan otak utama peredaran barang haram itu di media sosial.
BACA JUGA: Polisi Gerebek Industri Rumahan Tembakau Sintesis di Bogor, 9 Pelaku Ditangkap, Nih Penampakannya
"Pelaku ini rata-rata di umur 20-24 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pada Senin (31/5).
Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku diketahui produksi dan peredaran tembakau sintetis itu sudah dilakukan selama setahun.
BACA JUGA: Tembakau Gorila Nikmatnya Hanya Sesaat, Penjara 12 Tahun sudah Menanti
Dalam sehari, biasanya para pelaku bisa memproduksi 20 kg tembakau sintetis.
Keuntungannya itu mencapai Rp240 juta per hari bila harga per sepuluh kg Rp800 ribu.
"Kalau kami hitung diperkirakan mencapai hampir Rp15 miliar. Kami akan terus mengejar sampai ke lubang tikus sekalipun kami kejar karena ini merusak generasi muda Indonesia," ujar Yusri.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menambahkan, peredaran tembakau sintetis itu menyasar ke kawasan Bogor, Banten, Jakarta, hingga Bandung.
Korbannya pun bisa menyasar anak kecil, remaja, anak sekolah, dan orang dewasa.
Ke depan, polisi bakal terus melakukan pemberantasan narkotika agar wilayah hukum Polda Metro Jaya zero narkoba.
"Ini merupakan (ungkap kasus tembakau Sintetis) terbesar Polres di Metro dan masih terus dikembangkan karena masih banyak aktornya yang sudah kami kantongi semuanya," ucap Yusri.
Dia meminta masyarakat agar melaporkan ke polisi bila mengetahui produksi industri home narkoba yang serupa.
"Ada yang tahu dan ada juga yang memang tidak peduli. Kemudian ada yang curiga saja segera laporkan ke kami," tutur Yusri.
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu memastikan, polisi bakal berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk bisa menghapus akun media sosial milik pelaku yang mengedarkan barang haram tersebut.
"Di akun media sosial (pelaku) ada cara meraciknya di situ," kata Yusri. (cr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama