jpnn.com - JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengatakan Indonesia harus kuat menghadapi ancaman terorisme.
Karena itu, menurutnya, kewenangan Polri dalam menangani terorisme harus diperkuat.
BACA JUGA: Soal Jessica, Jaksa Agung: Itu Paling Pas
Dia menerangkan bahwa penguatan tersebut sedang digodok Panitia Khusus (Pansus) DPR dalam revisi UU nomor 15 tahun 2003 tentang Terorisme.
"Terorisme sudah jadi musuh dunia. Sudah jadi bagian kegiatan yang merusak dan diakui dunia," kata Wiranto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/10).
BACA JUGA: Menpora Ajak Pemuda Katolik Jaga Keharmonisan Umat Beragama
Mengenai adanya wacana TNI akan dilibatkan dalam penanganan terorisme, Wiranto tidak menjawab secara gamblang.
Namun, menurutnya, semakin banyak yang terlibat tentu penanganan terorisme akan semakin bagus.
BACA JUGA: Siaga! Dilarang Mendekat ke Gunung Bromo
"Terorisme tidak punya UU, yang mereka punya hanya doktrin paham radikal," jelas Ketua Umum Partai Hanura tersebut
Wiranto menegaskan, bahkan Indonesia sudah menjadi tuan rumah konferensi internasional terorisme, di Bali, pada Agustus lalu.
Langkah ini diambil untuk mempertegas Indonesia sebagai negara yang aktif melawan terorisme.
"Dengan membentuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), juga mengadakan rapat di Bali mengundang 36 negara bicara bagaimana menanggulangi itu, termasuk penguatan UU," ujarnya.
Dia sepakat harus ada tambahan kekuatan menanggulangi dan menghadapi ancaman terorisme.
"Maka tidak mungkin tanpa UU khusus bisa melawan terorisme. Jangan biarkan Polri melawan terorisme dengan tangan kosong," tambah Wiranto. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Puas Jessica Dituntut 20 Tahun, Keluarga Mirna Datangi Kejagung
Redaktur : Tim Redaksi