jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo angkat suara mengenai putusan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) perkara kematian Wayan Mirna Salihin kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso yang hanya dijatuhi 20 tahun penjara.
Menurutnya, tuntutan tersebut sudah sesuai, meski ada banyak hal yang memberatkan Jessica dalam dakwaan JPU.
BACA JUGA: Menpora Ajak Pemuda Katolik Jaga Keharmonisan Umat Beragama
"Masalah Mirna, sudah dijelaskan, intinya kami punya pertimbangan. Menurut kami tuntutan itu paling pas," tukas Prasetyo.
Sementara itu, tuntutan tersebut kini berada di tangan majelis hakim, apakah menerimanya atau tidak. Meski begitu, dia berharap agar tuntutan JPU dikabulkan oleh majelis hakim.
BACA JUGA: Siaga! Dilarang Mendekat ke Gunung Bromo
"Kami serahkan pada hakim. Kami berharap hakim sepakat. Masalah besaran berapa hukuman sepenuhnya yang bertanggung jawab hakim," tandas Jaksa Agung. (mg4/jpnn)
BACA JUGA: Tak Puas Jessica Dituntut 20 Tahun, Keluarga Mirna Datangi Kejagung
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pancasila ‘Azimat’ Indonesia untuk Tangkal Terorisme
Redaktur : Tim Redaksi