Gerindra DKI Sengketakan DPS Pemilu 2019

Selasa, 14 Agustus 2018 – 21:47 WIB
Lembaga Advokasi Indonesia Raya Prov. DKI Jakarta menyampaikan Pengajuan Sengketa Informasi ke KIPD DKI. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Adovkasi DPD Gerindra DKI mempermasalahkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang disusun KPU DKI Jakarta. Pasalnya, daftar tersebut tak memperlihatkan secara utuh NIK dan NKK pemilih.

Ketua Lembaga Advokasi DPD Partai Gerindra DKI Yupen Hadi menyatakan, langkah KPU menyembunyikan informasi tersebut sangat janggal. Karena itu, pihaknya merasa perlu mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik (KIP).

"Ada apa kok ditutup? Kami duga ada rencana kecurangan,’’ jelas Yupen di kantor KIP, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (14/8)

BACA JUGA: Harus Diakui, Sistem Pemilu di Indonesia Tambal Sulam

Sebenarnya, KPU DKI bukan tanpa dasar menutup informasi tersebut. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih menyatakan, salinan DPSHP yang diberikan tidak menampilkan informasi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga pemilih secara utuh.

Meski begitu, Yupen mengatakan, Gerindra tetap tidak bisa menerima langkah KPU DKI tersebut. Dia tegaskan, pihaknya melapor ke KPI semata-mata demi memastikan pemilu legislatif di DKI Jakarta berlangsung tanpa ada kecurangan.

’’Kenapa mesti ditutup. Sekarang, beli nomor ponsel saja harus sertakan NKK dan NIK. Ini kok malah diumpetin. Aneh,’’ kata Yupen.

BACA JUGA: Kisah Pemuda Aceh Eks DJ Banting Setir Jadi Caleg Lewat PDIP

’’Ingat, data pemilih merupakan mahkota pemilu,’’ tegas dia. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Muhammad Rizal: Gunakan Hak Pilih Sesuai Hati Nurani

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suket Perekaman E-KTP tak Berlaku di Pemilu 2019


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler