jpnn.com - JAKARTA - Fraksi Gerindra DPR RI tidak setuju apabila Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah diberhentikan dari jabatannya saat masih berstatus tersangka kasus korupsi. Pasalnya, hal tersebut sama saja melanggar asas praduga tak bersalah.
Hal ini diungkapkan anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemerintah Daerah (RUU Pemda) dari Fraksi Gerindra, Rindhoko Dahono Wingit. Menurutnya, hanya orang berstatus terdakwa yang bisa diberhentikan sementara dan jika sudah ada putusan berkekuatan tetap atau inkracht, diberhentikan dari jabatannya secara permanen.
BACA JUGA: Dorong Daerah Gagal Digabungkan
"Kita (Gerindra) mendukung penegakan hukum, praduga tidak bersalah dan penghormatan hak asasi manusia. Bagaimanapun hukum sebagai panglima," kata Rindhoko saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (23/12).
Jika Atut diberhentikan sekarang, lanjutnya, lalu ternyata diputus tidak bersalah maka akan menimbulkan masalah besar. Pasalnya, sambung Rindhoko, yang bersangkutan akan kesulitan untuk memulihkan jabatan harkat dan martabatnya.
BACA JUGA: Kampanye Antikorupsi, Kominfo Gandeng KPK
Anggota Komisi II DPR ini menuturkan, Pansus RUU Pemda sendiri sebenarnya belum membahas mengenai masalah tersebut. Ia juga belum dapat memprediksi apa pendapat fraksi-fraksi lainnya.
Namun ditegaskannya, Gerindra akan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.
BACA JUGA: Atut dan Malinda Dee Asyik Ketawa-ketiwi
"Nanti kita lihat perkembangan, yang jelas kita mengedepankan penegakan hukum dan selalu normatif serta tidak politis," tegas Ketua DPP Gerindra ini. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Atut, KPK Sasar Keterlibatan Pihak Lain
Redaktur : Tim Redaksi